Relawan Ganjar Beri Keterangan BAP Kasus Pencatutan Dukung Prabowo

Relawan Ganjar Beri Keterangan BAP Kasus Pencatutan Dukung Prabowo

Aafi Syaddad - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 10:12 WIB
Relawan Ganjar Beri Keterangan BAP Kasus Pencatutan Dukung Prabowo
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Relawan Ganjar Milenial Center (GMC) Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto ke Polres Malang, Kabupaten Malang, Jatim, Senin (30/10) kemarin.

Sebelumnya, GMC dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama Muhammad Deckaryan Lexca Justico (MDLJ). Diketahui, MDLJ merupakan mantan Koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut relawan GMC.

Koordinator Wilayah GMC Jatim Mahmud mengungkapkan MDLJ sudah mengundurkan diri sebagai sukarelawan Ganjar sejak 1 Juni 2023. Pihaknya pun memutuskan untuk melaporkan MDLJ kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan beberapa atribut milik GMC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Kabupaten Malang terkait laporan kita pada tanggal 3 Oktober kemarin. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kita juga kita sampaikan semuanya," kata Mahmud dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada pihak kepolisian, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

"Serta untuk ke depannya persoalan kasus ini juga segera diselesaikan dan harapan kita bisa berjalan dengan lancar juga," katanya.

Lebih lanjut, Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus ini.

"Dan terima kasih banyak juga kepada kepolisian khususnya Polres Kabupaten Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahmud menuturkan sebelum laporan tersebut dibuat, pihak GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali. Pihak GMC Jatim pun telah melakukan upaya persuasif kepada MDLJ, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Sebab itu, Kuasa Hukum Mahmud, Satria Marwan menyebut laporan ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil relawan GMC setelah upaya teguran tidak direspon oleh terlapor.

"Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami percaya Kepolisian Resor Malang adalah polisi yang profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien," ungkap Satria.

(akd/akd)


Hide Ads