Polisi Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya Kota Malang

Polisi Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 24 Okt 2023 17:47 WIB
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Malang. Meskipun memakai helm dan alat berkendara lainnya, tetap saja mengendarai sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan.

Karena sepeda listrik dianggap bukan produk motor listrik yang diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya, selain tingkat risiko keselamatan bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan bahwa sepeda listrik bukanlah sepeda motor listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, lanjut Fani, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek, terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub itu menjelaskan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

ADVERTISEMENT

Pada pasal 5 ayat (3) Permenhub itu juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Untuk menandai perbedaan keduanya, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Sementara, sepeda motor listrik wajib melengkapi dengan surat-surat hingga nomor polisi.

"Oleh sebab itu, kami terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Sementara untuk tindakan tilang, masih belum diberlakukan dan diganti dengan teguran dan edukasi," kata Fani kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Fani menjelaskan tingkat risiko keselamatan dalam berkendara sangat tinggi apabila ada masyarakat yang tetap memaksakan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Karena dinilai memiliki resiko tinggi dan membahayakan keselamatan bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri serta pengguna jalan lainnya.

"Kami kembali mengimbau masyarakat, untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena membahayakan pengendara itu sendiri, dan pengguna jalan lainnya meskipun mengenakan helm berstandar SNI sekalipun," pungkasnya.




(mua/iwd)


Hide Ads