Sebanyak 68 anak di Banyuwangi berhadapan dengan hukum. Jumlah ini terhitung lebih rendah dibanding tahun 2022 lalu mencapai 100 anak.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut bukan seluruhnya terlibat sebagai pelaku. Sebagian di antaranya adalah saksi dan korban.
"Paling banyak didampingi Dinsos adalah ABH yang statusnya korban. Hampir 80 persen ABH yang kita dampingi adalah korban. Rata-rata usianya 13 - 17 tahun," kata Henik saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henik, kasus yang dihadapi anak-anak tersebut beragam mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, peredaran narkoba dan paling banyak adalah kejahatan seksual.
Upaya dinsos untuk memberikan pendampingan dan proses hukum atas anak-anak tersebut dilakukan dengan cara terus menemani selama proses hukum berlangsung. Termasuk saat persidangan.
"Jadi kami memberikan pendampingan hukum bagi anak. Bila posisinya anak sebagai pelaku kejahatan maka kami memastikan jalannya proses hukum mempedomani UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujar Henik.
Selain pendampingan di sisi hukum, Dinsos juga berperan melakukan pendampingan psikologis. Fungsi itu dijalankan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Baik itu kepada korban ataupun pelaku bila itu usianya anak-anak maka turut kita dampingi," pungkasnya.
(erm/fat)