PKB Jatim Minta ada Peraturan Turunan UU Pesantren Sebagai Kado HSN 2023

PKB Jatim Minta ada Peraturan Turunan UU Pesantren Sebagai Kado HSN 2023

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 22 Okt 2023 22:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan peran pondok pesantren dalam perjuangan kemerdekaan dan dasar akhlak tidak diragukan lagi.

Anik menyebut ponpes menjadi pilar kekuatan moral dalam membangun karakter insan yang lebih baik di tengah globalisasi yang semakin tak terbendung pergerakannya. Bahkan hari ini pondok pesantren juga menyiapkan santri santri entrepreneurship yang mampu berkompetisi dalam dunia global.

"Sebanyak 36 ribu ponpes se-Indonesia harus menjadi pilar kekuatan moral, kekuatan karakter Islam yang itu menjadi kebutuhan penting di tengah era global," kata Anik dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023 yang digelar di Kota Surabaya, Minggu (22/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris DPW PKB Jatim ini menilai ponpes sudah sejak dulu mempunyai peranan penting dalam perjuangan akan kemerdekaan Indonesia dan membangun peradaban yang ideal.

Pasalnya, di internal ponpes tidak hanya bersarang sumber ilmu dan akhlak. Lebih dari itu, di dalamnya terdapat hal-hal yang begitu kompleks, termasuk skill, dan entrepreneurship, sehingga alumni pondok akan mampu bersaing di era global dengan kekuatan ganda yaitu ilmu, skill dan moral.

ADVERTISEMENT

"Ponpes mempunyai peranan penting bagi peradaban bangsa. Ponpes adalah pondasi kekuatan bangsa," ujarnya.

Oleh karenanya, kehadiran pemerintah begitu sangat dibutuhkan. Agar sayap ponpes lebih masif berkembang.

"Karenanya intervensi dan afirmasi pemerintah harus hadir dalam pengembangan dan eksistensi ponpes," tuturnya.

Jika komitmen pemerintah kepada ponpes yang ada dikuatkan, lanjut Anik, maka hal tersebut akan menjadi kado terindah dalam peringatan HSN 2023 ini.

Ia mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren harus juga ada turunanya, agar dapat direalisasikan dengan baik untuk ponpes. Sebab, jika undang-undang tersebut tidak ada turunan sebagai langkah teknis maka, aturan itu akan menjadi macan kertas saja.

"Akan menjadi kado terindah bagi 36 ribu ponpes se Indonesia apabila di tahun 2023 ini Peraturan Pemerintah dan Permenag sebagai penjabaran UU keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren diterbitkan. Agar UU tersebut tidak hanya sebagai macan kertas belaka, aturan yang tidak bisa berlaku karena tidak ada peraturan tekhnis lainya," pungkas politikus asal Sidoarjo itu.




(faa/iwd)


Hide Ads