Birokrasi Dipangkas, Santunan Kematian di Kota Pasuruan Makin Cepat

Birokrasi Dipangkas, Santunan Kematian di Kota Pasuruan Makin Cepat

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 10:12 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan memangkas jalur birokrasi penyerahan santunan kematian
Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan memangkas jalur birokrasi penyerahan santunan kematian. Santunan kematian saat ini hanya membutuhkan tiga sampai delapan hari kerja. Sebelumnya, proses ini memakan waktu satu bahkan dua bulan.

"Sekarang santunan kematian bisa tiga sampai delapan hari kerja. Sebelumnya bisa satu bulan, bahkan ada yang dua bulan," kata Kadinsos Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Rabu (18/10/2023).

Kokoh menjelaskan semakin cepatnya penyaluran santunan kematian ini berkat pemangkasan atau penyederhanaan rantai birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya proses pemberian santunan kematian harus melalui empat tahap. Mulai pengajuan ke wali kota, pembuatan SK wali kota, permohonan pencairan ke wali kota, barulah setelah itu pengajuan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

ADVERTISEMENT

"Sekarang tinggal dua tahap. Saya (Dinsos) langsung ke BPKA. Prosesnya bisa dipercepat," jelas Kokoh.

Dicontohkan Kokoh, setiap Senin sampai Jumat, pihaknya menerima pengajuan pemberian santunan kematian. Jika pengajuan masuk hari Senin, maka santunan kematian dipastikan cair hari Rabu pekan tersebut atau Rabu pekan depan.

"Santunan kematian ini khusus diperuntukkan warga miskin yang masuk dalam DTKS. Besaran santunan yang diterima yakni Rp 1 juta," pungkas Kokoh.

(anl/ega)


Hide Ads