Bupati Mojokerto Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Arahannya

Bupati Mojokerto Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Arahannya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 11:32 WIB
Pemkab Mojokerto
Foto: Pemkab Mojokerto
Mojokerto -

Pemkab Mojokerto menggelar ikrar bersama dan menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Pada momen ini, Bupati Ikfina Fahmawati mengingatkan 8 bentuk pelanggaran netralitas yang wajib dihindari para ASN.

Ikrar bersama netralitas ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto digelar di halaman Kantor Bupati Mojokerto pagi tadi. Pembacaan ikrar dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Siswandi. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para staf ahli Bupati, para asisten Sekda, para kepala bagian, serta seluruh camat.

Poin ikrar ASN tersebut meliputi menjaga netralitas dalam melaksanakan layanan publik sebelum, selama maupun setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024, menghindari konflik kepentingan dan memihak calon dan parpol tertentu, bijak dalam bermedsos serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong, juga menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama para Kepala OPD, staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala bagian, serta seluruh camat menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Tanda tangan pakta integritas disaksikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Dody Faizal.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mewanti-wanti semua ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto selalu menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Ia meminta para ASN fokus memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Jadi, saya minta tolong semua ASN fokus melayani publik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusivitas Kabupaten Mojokerto," terangnya di lokasi, Selasa (17/10/2023).

Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Menurutnya, setiap ASN tidak boleh memihak salah satu calon atau melakukan perbuatan politik praktis atau berafiliasi dengan parpol.

"Maka jelas pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas, baik moral maupun administrasi. Sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2019 lalu, kata Ikfina, terdapat 1.596 pegawai pemerintah yang disanksi karena melanggar netralitas ASN. Ia meminta data tersebut menjadi perhatian serius semua ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto. Sehingga tidak satu pun ASN dari Bumi Majapahit yang masuk daftar serupa pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Untuk itu, Ikfina menjabarkan 8 bentuk pelanggaran netralitas yang wajib dihindari semua ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto. Satu, memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya terkait peserta Pemilu dan Pilkada serentak. Dua, menyosialisasikan atau mengampanyekan di medsos peserta Pemilu dan Pilkada serentak.

Tiga, menghadiri deklarasi atau kampanye peserta Pemilu dan Pilkada serentak maupun memberikan dukungan aktif. Empat, membuat postingan, komentar, menyukai, mengikuti atau bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu dan Pilkada serentak.

Lima, memposting di medsos atau media lain yang bisa diakses publik foto dengan calon, tim sukses dengan memeragakan simbol keberpihakan atau memakai atribut parpol atau menggunakan latar belakang gambar parpol atau bakal calon. Enam, ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon.

Tujuh, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon dalam status tidak cuti di luar tanggungan negara. Delapan, melalkukan bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undanga.

"Saya minta semua kepala perangkat daerah melakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing," jelasnya.

Ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini bakal dilanjutkan di setiap perangkat daerah Pemkab Mojokerto saat apel pagi pada Rabu (18/10).

"Mari kita ciptakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 aman, sukses damai dan kondusif," tandas Ikfina.




(ega/ega)


Hide Ads