Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikaitkan KKN, Ini Kata Mahfud Md

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikaitkan KKN, Ini Kata Mahfud Md

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 17:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md saat ditemui di Surabaya.
Menko Polhukam Mahfud Md saat menyampaikan tanggapan tentang putusan MK yang disebut langgengkan nepotisme. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Keputusan MK soal batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu seperti DPR atau kepala daerah menuai pro kontra masyarakat. Ada yang mengaitkan putusan itu untuk melanggengkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menanggapi hal itu Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa dirinya tidak berhak untuk menilai hal itu. Apalagi terkait ada tidaknya upaya melanggengkan nepotisme.

"Ndak tahu saya. Itu bukan wilayah saya untuk mengatakan KKN atau tidak KKN," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui MK telah melakukan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Mahfud MD berharap agar masyarakat bisa menerima hasil putusan MK karena putusan MK sifatnya adalah final. Selain itu dirinya juga tidak ingin putusan MK ini mengganggu tahapan pemilu di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kalau protes terhadap putusan MK ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," kata Mahfud.




(dpe/dte)


Hide Ads