Beredar di media sosial, juru parkir di Alun-Alun Tugu Kota Malang menarik tarif dengan harga tidak wajar kepada wisatawan luar kota. Jukir tersebut menarik bayaran Rp 10 ribu untuk mobil.
Melihat persoalan yang membuat wisatawan resah itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang langsung melakukan penanganan. Jukir yang bersangkutan dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait laporan tersebut.
"Kejadian hari Kamis (12/10) malam. Besok paginya langsung kami panggil jukirnya, dan saat kami tanya, dia mengaku menarik tarif parkir hingga Rp 10 ribu," ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya petugas Dishub Kota Malang, jukir tersebut mengaku khilaf menarik tarif parkir mobil yang seharusnya Rp 3 ribu menjadi Rp 10 ribu. Jukir pun mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Meski begitu, sebagai efek jera, Dishub Kota Malang memutuskan menonaktifkan jukir nakal itu selama sepekan.
"Saya beritahu dia, apa yang dilakukan jukir itu masuk dalam tindakan pemerasan. Cuma kali ini hanya kita beri peringatan, yakni dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan itu lagi," terang Jaya.
"Kami juga menonaktifkannya selama 7 hari. Ke depan jika sampai ketahuan kembali melakukan perbuatan serupa, maka akan dilaporkan ke polisi. Tidak lagi hanya kami sita KTA (kartu tanda anggota)," sambungnya.
Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Malang yang mendapati ada jukir yang menarik tarif parkir tidak wajar, bisa melaporkannya kepada Dishub Kota Malang.
"Bisa melapor ke kami lewat DM di Instagram resmi dengan melampirkan dokumentasi sebagai bukti. Nanti akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
(irb/fat)