Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Sampai Tanggal Berapa?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Sampai Tanggal Berapa?

Tari Pagusa - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 15:00 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor/Foto: Shutterstock/
Surabaya -

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda atau diskon pembayaran pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Sampai kapan?

Melansir Bakorwil Bojonegoro, program ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 66 Ayat (1) tentang gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa timur berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Pemutihan pajak ini menjadi agenda pemerintah dalam rangka HUT ke-78 Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  • Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya
  • Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  • Bebas PKB Progresif.

Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama untuk akurasi data kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat agar taat pajak. Juga untuk menciptakan alur tertib administrasi pemungutan pajak daerah dan manuver menangani potensi tunggakan pajak di Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan di Jatim dalam rangka HUT RI ke-78Pemutihan pajak kendaraan di Jatim. Foto: Istimewa

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan kepada warga Jawa Timur, yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum kepolisian daerah Jawa Timur.

Syarat mengurus balik nama untuk bisa menikmati program pemutihan pajak di Jawa Timur yaitu:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli
  • Kuitansi jual beli (bermaterai)
  • Surat pelepasan+stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  • Cek fisik
  • Surat kuasa

Seluruh persyaratan haruslah dokumen asli dan difotokopi sebanyak tiga kali. Khusus kendaraan roda empat melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Pembayaran juga bisa secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, maupun minimarket yang ditunjuk pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh Tari Pagusa, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)


Hide Ads