Gubernur Khofifah Terima Doktor Honoris Causa, Gelar Apa Itu?

Gubernur Khofifah Terima Doktor Honoris Causa, Gelar Apa Itu?

Nabila Meidy Sugita - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 13:30 WIB
Gubernur Khofifah dianugerahi Doktor Honoris Causa dari Unair.
Gubernur Khofifah menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Unair/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Ilmu Ekonomi. Apa itu gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Khofifah?

Penghargaan ini diberikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair). Pemberian gelar berlangsung di Airlangga Convention Center, Kampus C Unair Surabaya, Minggu (15/10/2023).

Khofifah menyampaikan pidato ilmiah berjudul Reformasi Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ijazah Doktor Honoris Causa ini diserahkan langsung oleh Rektor Unair Mohammad Nasih dan didampingi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Dian Agustia, serta Ketua Senat Akademik Djoko Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga saya atas semua dorongan, perhatian, dan kesabaran. Semua anak-anakku memberikan kecintaan yang luar biasa. Dalam doa saya berharap gelar Doktor Honoris Causa ini akan menjadi inspirasi bagi anak-anakku dalam mencapai cita-cita setinggi mungkin, dan mudah-mudahan manfaat barokah," ungkap Khofifah dikutip dari unggahan Instagram @kominfojatim.

Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa?

Dilansir dari situs resmi Arsip UGM, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) merupakan gelar sarjana yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang yang telah memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

Gelar kehormatan ini dapat diperoleh seseorang tanpa perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah, gelar Doktor Honoris Causa diserahkan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Ketentuan Umum Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Ketentuan pemberian gelar Doktor Honoris Causa juga dijelaskan secara tertulis melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 43 Tahun 1980 (43/1980) tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa).

Terdapat dua pasal yang menjelaskan ketentuan pemberian gelar Doktor Honoris Causa. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 menjelaskan pemerolehan gelar Doktor Kehormatan dapat diserahkan kepada siapapun tanpa memandang kewarganegaraan.

"Perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara Indonesia atau warga negara Asing, sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini."

Selanjutnya, pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, gelar kehormatan dapat diraih seseorang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  • yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  • yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
  • yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
  • yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  • yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi yang Dapat Memberikan Gelar Penghormatan Doktor Honoris Causa

Sementara itu, ketentuan perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar kehormatan tersebut setidaknya harus memenuhi tiga syarat utama. Tiga ketentuan ini tertuang melalui Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980. Isinya sebagai berikut:

  • Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
  • Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.
  • Memiliki Guru Besar tetap sekurang-kurangnya 3 orang dalam bidang sebagaimana dimaksud.

Tata Cara Pemberian Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa

Ketentuan terkait tata cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ini tertuang melalui Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.

  • Pemberian gelar dapat diusulkan atas saran dan inisiatif perguruan tinggi atau atas saran dan inisiatif instansi pemerintah.
  • Usul pemberian gelar atas saran dan inisiatif perguruan tinggi diajukan oleh rektor bersangkutan kepada menteri dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan Menteri.
  • Usul pemberian gelar atas saran dan inisiatif instansi pemerintah diajukan oleh menteri yang membawahkan bidang tugas instansi pemerintah yang bersangkutan kepada menteri, dengan tembusan kepada perguruan tinggi yang akan memberikan gelar, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan untuk memperoleh pertimbangan menteri.

Itulah penjelasan singkat mengenai gelar kehormatan Doktor Honoris Causa. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Nabila Meidy Sugita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads