Kabar baik bagi yang berminat mendaftar Kartu Prakerja. Pemerintah telah resmi membuka Kartu Prakerja Gelombang 62 pada Rabu 11 Oktober 2023, simak cara daftarnya!
Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 62 adalah gelombang terakhir yang akan dibuka tahun ini. Yuk buruan daftar, di bawah ini ada tata cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62.
Kartu Prakerja menjadi kesempatan emas bagi siapapun yang ingin menggali potensi diri, mengasah keterampilan, dan memperluas peluang dalam dunia kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu Prakerja Gelombang 62
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62, pahami dulu syarat dan langkah-langkah pendaftaran. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sekarang.
1. Tata Cara Daftar
Ada beberapa tata cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62. Calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
Adapun tahapan daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 sebagai berikut.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
- Isi data diri.
- Unggah foto e-KTP.
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata.
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi.
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Setelah memiliki akun Kartu Prakerja Gelombang 62, calon peserta harus menunggu pengumuman lolos atau tidak. Jika dinyatakan lolos, maka peserta dapat memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja |
2. Syarat Pendaftaran
- Bagi yang ingin mendaftar, perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Artikel ini ditulis oleh Neshka Rizkita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/dte)