Psikolog Ungkap Soal Masriah Terus Berulah: Kalau Orang Jawa Itu Ndableg!

Psikolog Ungkap Soal Masriah Terus Berulah: Kalau Orang Jawa Itu Ndableg!

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Okt 2023 18:40 WIB
Rekaman CCTV saat Masriah bergoyang panggul seolah mengejek usai membuang sampah di jalan depan rumah Wiwik
CCTV yang merekam Masriah sedang berjoget-joget pinggul usai membuang sampah ke jalan menuju rumah Wiwik. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Praktisi psikolog klinis dan forensik Surabaya Riza Wahyuni SPsi MSi menilai bahwa Masriah penyiram tinja ke rumah tetangganya di Sidoarjo memiliki masalah kepribadian. Apa yang emak emak Sidoarjo itu lakukan tidak termasuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Semarah-marahnya, berarti dia memahami risiko tentang apa yang dia lakukan. Dia memahami hukum, berarti dia paham (konsekuensi hukum). Kalau orang jawa (bilang) itu ndableg (bukan ODGJ)," ujar Riza kepada detikJatim, Selasa (10/10/2023).

Dia tidak menampik kemungkinan perlakuan Masriah kepada Wiwik bisa saja semakin brutal. Karena itu Riza menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan psikologi lebih mendalam dan perlu dilakukan intervensi psikologi terkait perilaku Masriah yang mengganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anehnya tidak mengganggu yang lain, hanya itu (Wiwik) saja," kata Riza.

Sebelumnya Riza mengatakan bahwa Masriah memiliki masalah perilaku dan kepribadian, terutama berkaitan dengan konteks hubungan sosial yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau melihat cerita dia seperti mengejek, berarti ini karakter yang tidak tepat. Ada masalah di perilaku dan kepribadiannya. Bukan kepada gangguan jiwa, tapi bermasalah dalam konteks hubungan sosialnya dia bermasalah," ujar Riza.

Psikolog klinis yang telah berpengalaman melakukan profiling terhadap para pelaku kejahatan itu juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan Masriah sudah masuk kategori pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum pidana.

Riza menyebut tidak bisa mengetahui apakah Masriah memahami atau tidak bahwa sikapnya yang mengolok-olok itu termasuk meremehkan hukum. Apalagi jika dirinya merasa hanya dihukum 1 bulan saja hingga berani merugikan orang lain.

"Dia bukan dalam kapasitas bermasalah dalam konteks gangguan jiwa, tapi bisa saja dia memang memiliki borderline personality. Tapi dia memahami aturan. Kalau dia ada borderline personality, tapi bukan berarti memiliki borderline personality bisa melanggar aturan," jelasnya.

Dilansir dari situs Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Borderline Personality Disorder (BPD) adalah jenis gangguan mental yang membuat penderitanya sulit mengontrol emosi.

Kondisi itu bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari pengidapnya akibat suasana hati atau mood yang tidak stabil, cemas berlebihan, serta kesulitan menjalani hubungan sosial.

Menurut Riza, penderita BPD tidak termasuk pada gangguan mental yang bisa membuat seorang pelaku kejahatan dimaafkan. Menurutnya, satu-satunya pelaku kejahatan yang bisa dimaafkan hanya orang dengan gangguan jiwa berat atau ODGJ.

Bahkan, bila pun ada indikasi bahwa seorang pelaku kejahatan merupakan ODGJ, pada saat pemeriksaan harus dipastikan lebih dulu apakah pada saat yang bersangkutan melakukan kejahatan sedang mengalami gangguan jiwa atau tidak.




(dpe/fat)


Hide Ads