Bakal Capres dan Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) turut buka suara terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) yang akan menetapkan aturan untuk membatasi kampanye elektoral di lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Anies, dalam menjalankan kampanye utamanya pada Pemilu 2024 harus dilakukan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Negara Indonesia. Sedangkan pembatasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia.
"Semua harus sesuai dengan konstitusi. Dan konstitusi kita itu menggariskan bahwa ada kebebasan untuk berekspresi, untuk menjalankan hak politiknya," ujar Anies kepada awak media di Pondok Pesantren Salaf Al-Qur'an, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (8/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Cak Imin menanggapi santai pernyataan Menag yang akan membatasi kampanye elektoral di lingkungan ponpes. Menurut Cak Imin, apapun yang dilakukan akan aman-aman saja ketika tidak berlebihan.
"Biasa saja yang penting semua pada porsinya, yang penting semua proporsional, semua ikut aturan undang-undang. Ikut aturan KPU kita jalani semua dengan baik," ungkap Cak Imin.
Dilansir dari detikHikmah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan ponpes dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya," ujar Yaqut.
(dpe/iwd)