Pria Surabaya Tertipu Jutaan Rupiah gegara Tergiur Vespa Limited Edition

Pria Surabaya Tertipu Jutaan Rupiah gegara Tergiur Vespa Limited Edition

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 00:30 WIB
Sidang penipuan jual Vespa Surabaya
Sidang penipuan jual beli Vespa Limited Edition di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

AW, pria asal Surabaya tertipu iming-iming kenalannya dari komunitas motor, Greddy Harnando yang menawarkan 2 unit Vespa yang diklaim limited edition. Namun apa yang dijanjikan Greddy tak pernah didapatkan oleh AW.

Perkara penipuan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho memaparkan bahwa Greddy menawarkan 2 barang. Yakni vespa limited edition warna kuning dan 1 merek Piaggio warna biru.

"Kedua vespa itu dijual Greddy seharga Rp 100 juta. Saksi (AW) menawar Rp 87,7 juta dan keduanya (sudah) sepakat," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena saking inginnya mendapatkan 2 Vespa limited edition itu, setelah menyepakati jual beli, AW segera mentransfer uang pembelian ke rekening Greddy. Setelah itu dia mengajak kakaknya, LW datang ke rumah Greddy di Graha Natura untuk mengambil Vespa yang sudah dibayar.

Betapa kecewa AW usai mengetahui bahwa Greddy hanya bisa memberikan 1 Vespa merek Piaggio warna biru. Bahkan Vespa itu tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

ADVERTISEMENT

AW menyatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, Greddy hanya menyerahkan 1 unit Vespa saja tanpa surat kendaraan. Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan kelengkapan motor di kemudian hari.

"Terdakwa bilang nanti menyusul surat-suratnya," kata AW.

"Karena kenal dari komunitas dia (Greddy) sebagai kolektor Vespa, saya percaya," sambungnya

Kepada AW, Greddy mengaku harus mencari dulu kelengkapan Vespa yang dijanjikan. Kemudian Greddy pun menyerahkan BPKB vespa itu kepada AW. Tetapi setelah dicek, BPKPB itu ternyata berbeda dengan unit yang dia terima.

"Terdakwa menyerahkan BPKB. Tapi bukan BPKB Vespa biru itu (yang diberikan), tetapi surat kendaraan Vespa kuning. Nah yang Vespa kuning tidak pernah diserahkan, cuma BPKB-nya saja," ujar AW.

AW pun menyadari bahwa Greddy hanya membual dan kerap mengumbar janji. Saking geramnya, AW pun melaporkan Greddy ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Greddy pun mengakui bahwa dirinya memang menjual 2 Vespa kepada AW. Di sidang, dia juga mengaku sudah memiliki niat mengembalikan uang yang diperoleh dari AW, tapi upaya itu sia-sia karena AW terlanjur geram.

"Saya sudah siapkan uangnya. Saya berusaha mengembalikan uangnya, tapi tidak direspons," dalihnya.

Terpisah, pengacara Greddy, yakni M Farkhan mengungkapkan bahwa perkara ini timbul karena jual beli 2 unit Vespa itu yang harganya jauh di bawah harga pasar. Menurutnya, memang versinya adalah Vespa limited edition. Dia menyayangkan korban melaporkan Greddy ke polisi padahal sudah ada iktikad baik hendak mengembalikan uang.

"Nah terdakwa sejak dilaporkan oleh pelapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian seperti yang disebutkan tadi. Tapi selalu ditolak oleh pelapor, bahkan sampai detik ini siap untuk mengembalikan. Tetapi sesuai keterangan saksi tadi menolak untuk menerima pengembaliannya. Sesuai putusan pengadilan, barang bukti dikembalikan ke pelapor atau seperti apa, kami tunggu hasil putusan," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads