DPRD Sorot Sumbangan Mobil Baru SMPN 1 Ponorogo: Harusnya Tak Boleh Memaksa

DPRD Sorot Sumbangan Mobil Baru SMPN 1 Ponorogo: Harusnya Tak Boleh Memaksa

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 02 Okt 2023 13:19 WIB
SMPN 1 Ponorogo
Dewan menyorot sumbangan beli mobil baru di SMPN 1 Ponorogo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk membeli mobil dinas baru dikritik anggota dewan. Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji menegaskan, sumbangan seharusnya tidak boleh memaksa wali murid.

"Saya sempat diundang saat rapat komite, ada sesi tanya jawab. Setelah dipelajari dan diterangkan. Saat sambutan saya meminta ke Kasek dan Komite karena ini hanya sumbangan, sumbangan itu tidak boleh memaksa," tegas Pamuji kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Pamuji menambahkan, sumbangan tersebut juga tidak boleh memberatkan. Jika ada yang merasa keberatan, maka harus diperbolehkan minta keringanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya minta keringanan tidak bayar sama sekali, terus ada juga yang bisa bayar 25 persen, 50 persen, 100 persen harus dipilah-pilah, harus ada variasi, itu diperbolehkan. Dan komite pun setuju, jika merasa keberatan disuruh mengajukan keringanan," tambahnya.

Bahkan saat itu, kata Pamuji, ada juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Polres Ponorogo menerangkan kaitannya dengan UU tipikor dan pungli. Hasilnya saat itu, oleh kejaksaan dan polisi membolehkan penarikan sumbangan asal tidak ada paksaan.

ADVERTISEMENT

"Dari Kejaksaan boleh, Polres juga boleh. Namanya sumbangan sukarela dengan catatan tidak boleh memaksa harus diperbolehkan tidak mampu mengajukan keringanan," kata Pamuji.

Pamuji jusa sempat memeriksa sumbangan di tahun ajaran sebelumnya. Dari sumbangan yang diminta sekolah, ternyata ada wali murid yang membayar sesuai kemampuan mulai dari 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.

"Ada pleno. Kemarin ketika rapat dibuka tanya jawab oleh ketua komite. Yang kurang jelas disuruh bertanya, merasa keberatan, usulan komite Rp 1,5 juta, akhirnya disepakati Rp 1,5 juta," ujarnya.

Disinggung soal sumbangan yang nilainya telah ditentukan, Pamuji mengaku tidak paham. Dia tidak mengetahui secara hukum seperti apa terkait sumbangan yang menyebut nominal angka.

"Wali murid juga ada usulan supaya sumbangan diturunkan," tukas Pamuji.

Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Ponorogo mendadak viral. Pasalnya, Sumbangan Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sekolah (SPPMS) yang meminta sumbangan untuk beli mobil dianggap tak lazim. Dari sumbangan itu, sekolah akan membeli peralatan musik, komputer, hingga mobil sekolah baru Toyota Kijang Innova.

Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid mengungkapkan, SPPMS itu merupakan program komite sekolah. Menurutnya, rincian sumbangan yang ditetapkan ke orang tua sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Komputer kita sudah lama, alat musik juga, mobil sering mogok. Jadi kita bisa upgrade melalui komite," ungkap Imam kepada detikJatim, Jumat (29/9).




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads