Bupati Madiun Ahmad Dawami menerima sedikitnya 160 warga dari total 195 penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Muda Graha, pada Selasa (19/9). SK TORA atau SK Biru ini merupakan status lahan kawasan hutan yang ditempati warga yang bakal diterbitkan sertifikat.
Selanjutnya, rombongan mendapatkan pengarahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madiun dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun Ahmad Dawarni mengatakan pada tahap awal di Kabupaten Madiun, terdapat 70,2 hektare lahan yang telah kehilangan status sebagai kawasan hutan. Lahan ini akan segera diproses menjadi hak milik kolektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teknis, dia menyampaikan SK Biru yang diterima oleh masyarakat akan diserahkan kepada Disperkim untuk selanjutnya diberikan kepada BPN Kabupaten Madiun, di mana SK Biru tersebut akan diubah menjadi sertifikat hak milik. Proses perubahan SK Biru menjadi sertifikat hak milik akan dimasukkan ke dalam program redistribusi BPN.
"Jadi untuk kategori ini, di Kabupaten Madiun ada 70,2 hektare. Hari ini di tahap pertama baru 26 hektare, dan dari total 195 masyarakat yang menerima, hanya 160 orang yang mewakili sampai Jakarta. Nah, nanti setelah menerima SK Biru dari Jakarta akan dilanjutkan menjadi sertifikat hak milik," ungkap Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Kaji Mbing menyarankan kepada para penerima untuk mengandalkan tim yang telah ditunjuk oleh BPN Kabupaten Madiun untuk mengelola seluruh proses. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan mencoba memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi. Kaji Mbing juga mengakui bahwa dalam beberapa berkas penerima, masih terdapat kesalahan data seperti ejaan nama penerima dan masalah lainnya.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak percaya pada oknum pahlawan kesiangan yang mau mengambil keuntungan. Artinya, masyarakat sebaiknya pasrah kepada tim dari BPN," tegas Kaji Mbing.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Madiun Dwijo Saputro mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, kemudian ditarik mundur 5 tahun ke belakang sebagai objek. Ini melalui beberapa tahapan proses berjenjang, mulai tingkat Desa dilanjutkan Kecamatan kemudian BPN sebagai leading sector selanjutnya Dinas Kehutanan akan melakukan verifikasi.
"SK Biru ini tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, dari sana kita tarik 5 tahun ke belakang dan dilakukan seleksi berjenjang, mulai dari Desa ke Kecamatan selanjutnya ke BPN Kabupaten Madiun sebagai leading sektornya, kemudian kami melakukan verifikasi dan memproses menjadi TORA," kata Dwijo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Muhammad Tasrin mengaku akan segera melakukan proses redistribusi SK Biru menjadi sertifikat hak milik usai melakukan verifikasi data. Kemudian dirinya akan melaporkan hasilnya kepada BPN Provinsi Jawa Timur terkait anggaran penyelesaian proses SK menjadi sertifikat hak milik.
"Mudah-mudahan anggarannya segera turun agar bisa segera terselesaikan. Sebelumnya, kami masih harus melakukan verifikasi. Karena ada beberapa yang masih harus dikoreksi seperti ejaan nama, termasuk beberapa ruas masuk fasum," harap Tasrin.
Kepala Desa Klumutan Agus Proklamanto mewakili masyarakat penerima, mengaku senang dan bersyukur akhirnya masyarakat yang selama ini masih dibingungkan dengan status tanahnya akhirnya teratasi. Agus menjelaskan luasan tanah yang dimiliki oleh masyarakat penerima SK ini bervariasi, berkisar antara 300 hingga 500 meter persegi, dan prosesnya telah melibatkan berbagai tahapan yang panjang.
"Alhamdulillah, akhirnya setelah melalui proses panjang masyarakat dapat menempati bahkan membangun rumah di atas tanah berstatus hak milik," tandas Agus.
(akd/akd)