PMI Blitar Korban Tewas Banjir Bandang Hong Kong Belum Bisa Dipulangkan

PMI Blitar Korban Tewas Banjir Bandang Hong Kong Belum Bisa Dipulangkan

Erliana Riady - detikJatim
Senin, 18 Sep 2023 20:45 WIB
Potret PMI asal Blitar korban banjir bandang di Hong Kong
Potret PMI asal Blitar korban banjir bandang di Hong Kong (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Dedik Irawan menjadi korban banjir bandang Hong Kong. Namun, sampai hari ini, Disnaker Pemkab Blitar belum menerima pemberitahuan resmi dari KJRI Hong Kong terkait pemulangan korban.

Warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ini diketahui telah menjadi PMI di Hong Kong sejak tahun 2016. Dia bekerja sebagai gardener atau tukang kebun, ketika banjir bandang menerjang Hong Kong pada 7 hingga 8 September lalu.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha, Sabtu (9/9/2023) mengatakan, KJRI Hong Kong telah menyampaikan kabar duka ini kepada pihak keluarga di Blitar. KJRI bersama pihak majikan dan agensi tenaga kerja akan memfasilitasi pemulangan jenazah ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sampai hari ini, Disnaker Pemkab Blitar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KJRI Hong Kong. Kadisnaker Pemkab Blitar Tavip Wiyono mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses pemulangan penjemputan jenazah Dadik setibanya di tanah air.

"Belum ada pemberitahuan resmi dari KJRI Hong Kong. Tapi kami sudah mengecek pihak keluarga yang membenarkan jika PMI atas nama Dedik Irawan memang anggota keluarga mereka. Mereka sudah mendapat informasi dari sana," kata Tavip dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

Meski belum ada pemberitahuan resmi, lanjut Tavip, pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk kroscek kebenaran data korban. Hanya saja, keberangkatan korban sebagai PMI ke Hong Kong ternyata tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

"Ini yang membuat kami kesulitan ya. Karena kalau tercatat di SISKOTKLN itu lebih mudah mendeteksi riwayat perjalanannya. Agennya siapa. Proses ini butuh waktu, sehingga juga berpengaruh ke lamanya pemulangan jenazah korban," imbuhnya.

Dengan tidak tercatatnya nama korban dalam SISKOTKLN, Tavip belum bisa memastikan apakah status korban sebagai PMI legal atau ilegal. Karena biasanya, pihak KJRI akan bekerja sama dengan agen dalam proses pemulangan PMI.

Walaupun belum jelas statusnya, namun Tavip menyatakan siap menjemput jenazah korban jika telah ada pemberitahuan resmi dan sudah tiba di tanah air.

"Untuk proses penjemputan jenazah, kami tidak memandang legal atau ilegal ya. Kalau sudah ada pemberitahuan dari KJRI sana dan posisi jenazah telah tiba di tanah air, pasti kami berangkat menjemput dan diantar sampai rumah duka di Blitar," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads