Belasan ASN Blitar Ramai-ramai Minta Izin Cerai ke Bupati

Belasan ASN Blitar Ramai-ramai Minta Izin Cerai ke Bupati

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 15 Sep 2023 13:15 WIB
Kepala BPKSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan
Kepala BPKSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Faktor Ekonomi masih menjadi pemicu utama kasus perceraian di Kabupaten Blitar. Lantaran faktor itu juga, 12 ASN tahun ini mengajukan izin cerai kepada Bupati Blitar.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, tercatat sebanyak 12 ASN mengajukan persetujuan cerai selama Januari sampai pertengahan September tahun ini. Rinciannya, 9 ASN sebagai penggugat dan 3 ASN sebagai tergugat.

Dari jumlah itu, telah 6 kasus mendapat izin dan persetujuan Bupati Blitar. Empat permohonan dalam proses laporan hasil pemeriksaan, 1 orang mencabut izin persetujuan, dan 1 ASN masih menunggu jadwal mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan dan mediasi yang kami dilakukan, faktor pemicu perceraian di kalangan ASN ini karena faktor ekonomi. Dari faktor ekonomi inilah memicu beberapa masalah. Seperti ketidakharmonisan dalam rumah tangga hingga orang ketiga," ujar Kepala BPKSDM Blitar, Budi Hartawan kepada detikJatim, Jumat (15/9/2023).

Jumlah 12 izin persetujuan cerai ini, kata Budi, lebih sedikit jika dibandingkan 2022 lalu. Dalam periode yang sama tahun lalu ada 18 ASN yang mengajukan izin persetujuan cerai ke Bupati Blitar.

ADVERTISEMENT

Secara teknis, ASN yang akan bercerai mengajukan izin ke Bupati Blitar akan ditindaklanjuti BKPSDM dengan memintai keterangan kedua belah pihak. Selanjutnya, dilaksanakan mediasi hingga diterbitkan laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan acuan bupati memberi izin melanjutkan proses perceraian.

Selama izin dari bupati belum diterbitkan menjadi surat keputusan (SK), maka ASN yang bersangkutan belum bisa melanjutkan proses perceraiannya. Lalu bagaimana jika tidak mendapat izin Bupati?

"Sesuai PP 45 tahun 1990, ASN yang cerai tanpa ada SK perizinan dari bupati akan mendapat sanksi. Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun," katanya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads