Usulan Haji Hanya Boleh Sekali, Menag Yaqut: Akan Kita Kaji Bersama

Usulan Haji Hanya Boleh Sekali, Menag Yaqut: Akan Kita Kaji Bersama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 13 Sep 2023 23:15 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait usulan ibadah haji sekali seumur hidup. Usulan ini awalnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Masih dikaji, apakah usulan itu bisa diterapkan atau tidak? Karena itu kan usulan dari Pak Menko PMK," kata Yaqut usai menghadiri Orientasi P3K Kemenag Diklat Keagamaan Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Yaqut menjelaskan secara hukum agama memang haji hanya wajib sekali dalam seumur hidup. Namun, usulan tersebut masih dikaji terlebih dulu dan tak langsung diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menyatakan alasan pihaknya mengkaji usulan itu lantaran ada jemaah haji yang mengantre lama. Sehingga, menjadi pertimbangan dan tengah dikaji bersama.

Ia menyebut antrean jemaah secara rata-rata nasional 27 tahun. Menurutnya, ada sekitar 6 juta jemaah yang mengantre.

ADVERTISEMENT

"Ini semua menjadi pertimbangan, umat Muslim Indonesia yang mengantre 6 juta, ada juga yang sudah pernah haji. Kalau kemudian larangan itu diberikan bagaimana nasib antrean mereka?" imbuh dia.

Perihal usulan larangan seseorang berhaji lebih dari sekali, sambung Yaqut, bakal dibahas pula dengan DPR RI. Ia memperkirakan pembahasan akan dilakukan pada akhir September 2023.

"Pembahasan dengan DPR nanti sekitar akhir September," tandas Yaqut.




(abq/iwd)


Hide Ads