Pemerintah telah menetapkan tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan penetapan tersebut di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama YaqutCholilQoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kalender Pendidikan Jawa Timur 2023/2024 |
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir, seperti dikutip dari detikNews.
![]() |
Total ada 27 tanggal merah dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.
"Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujarnya.
Menurutnya, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini dapat membantu masyarakat mengatur rencana kegiatan selama setahun ke depan. Termasuk juga lembaga pemerintah agar bisa mengatur pelaksanaan program-progamnya.
"Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024," ucapnya.
(irb/dte)