Kegiatan karnaval maupun pawai sound saat ini cukup sering diselenggarakan di wilayah Malang. Tak terkecuali di Kota Batu yang dikenal sebagai Kota Wisata.
Seringnya kegiatan karnaval dan pawai sound digelar ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan kerap kali melewati batas wajar.
Mulai dari waktu pelaksananya yang tidak dibatasi hingga malam hari serta bunyi sound yang terlalu kencang. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian Pemkot Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/442.205/2023 tentang pedoman pelaksanaan karnaval di Desa atau Kelurahan di Kota Batu.
Dalam SE tersebut terdapat 7 poin yang mengatur pelaksanaan karnaval maupun check sound. Tujuannya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.
Kepala Kominfo Kota Batu Ardianto mengatakan salah satu poin aturan terkait pelaksanaan pawai sound yakni membatasi peralatan yang dipakai. Hal ini untuk mengurangi kebisingan suara.
"Membatasi kendaraan pengangkut sound itu untuk membatasi peralatan yang dibawa (sound system) sehingga akan mengurangi volume/kebisingan suara yang dikhawatirkan mengganggu masyarakat," ujar Ardianto pada Jumat (25/8/2023).
Berikut 7 poin pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu:
1. Agar memperhatikan etika, budaya dan kesopanan dengan menonjolkan kearifan lokal yang berdampak memperkuat rasa kebersamaan dan kegotong royongan masyarakat.
2. Tidak berlebihan dalam menggunakan sarana prasarana karnaval khususnya sound sistem dan agar menggunakan kendaraan kecil seperti pikap atau sejenisnya dan dilarang menggunakan kendaraan besar seperti truk atau sejenisnya.
"Membatasi kendaraan pengangkut sound itu untuk membatasi peralatan yang dibawa (sound system) sehingga akan mengurangi volume/kebisingan suara yang dikhawatirkan mengganggu masyarakat," ujar Kepala Kominfo Kota Batu Ardianto pada Jumat (25/8/2023).
3. Peserta maupun panitia dilarang membawa dan menyalakan petasan, dilarang membawa benda-benda berbahaya (senjata tajam) serta dilarang membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
4. Membatasi jumlah peserta dan memperhatikan batas waktu pelaksanaan sampai jam 21.00 WIB, agar tidak mengganggu aktifitas dan waktu istirahat masyarakat.
5. Tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota, agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.
6. Terhadap poin 2 sampai 5 agar dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan baik panitia maupun peserta, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait (Polres Batu, Satpol PP, Camat, Kepala Desa/Lurah dll).
7. Sebelum karnaval agar panitia terlebih dahulu mengajukan ijin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksananya.
(abq/iwd)