"Saya atas nama pribadi selaku driver (bus) Dua Putra mohon maaf kepada pengguna jalan dan warga karena aksi saya kemarin di tol," ujar sopir bus Dua Putra dalam video yang dibagikan oleh Kanit PJR II Ditlantas Polda Jatim AKP Ega Prayudi dilihat detikJatim, Kamis (24/8/2023).
Kasat PJR Polda Jatim Kompol Erik Bangun Prakasa membenarkan bahwa sopir bus itu sudah menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalan di tol yang dia lakukan. Namun tindakan tilang itu tetap harus dilakukan.
Tidak cukup ditilang, Erik menegaskan bahwa bus pariwisata Dua Putra yang dominan berwarna kuning dan sempat viral itu harus ditahan di Ditlantas Polda Jatim selama 30 hari.
"Supir bus sudah meminta maaf, tetap kami lakukan penindakan tilang dan busnya kami tahan selama 30 hari," ujar Erik.
Bus Dua Putra yang viral karena ugal-ugalan di Tol Balaraja-Serang itu sempat menyenggol mobil hingga mobil itu ringsek. Polisi menyebut aksi ugal-ugalan sopir bus itu terjadi pada Minggu (20/8).
Polisi yang mendapat informasi itu segera melakukan penelusuran. Setelah pengumpulan informasi akhirnya diketahui bahwa bus tersebut sedang berada di bengkel untuk melakukan perbaikan. Lokasinya di kawasan Sukodono.
Petugas PJR yang mengetahui keberadaan bus itu langsung menuju ke lokasi. Namun saat berada di lokasi, bus warna kuning itu sudah terlebih dahulu keluar. Polisi pun mendatangi garasi bus tersebut di Menganti, Gresik.
"Kami dapati kendaraan itu terparkir di halaman," ungkap Erik.
Setelah keberadaan bus tersebut ditemukan, polisi langsung mendatangi pemilik bus tersebut. Sopir bus kemudian dihadirkan dan mengakuinya. Bus selanjutnya ditahan di kantor induk PJR Jatim 2.
Dalam video yang viral terlihat bahwa Bus Dua Putra itu ugal-ugalan dengan menyalip kendaraan lain di depannya. Bus itu bahkan menyalip hingga body bus itu oleng ke kanan dan ke kiri.
Di video lain, bus itu menyenggol sebuah mobil yang mencoba merekam hingga ringsek. Usai menyenggol, bus itu terus saja melaju tanpa memedulikan mobil berwarna putih yang telah disenggol.
(dpe/fat)