Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan. Ada sebanyak 422.021 nama penerima bantuan dari total 679.721 nama yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBID bakal dicoret.
"Data yang diverval sebanyak 422.021 jiwa dari 679.721 jiwa peserta PBID sebelumnya," ujar Kadinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Rejeki kepada detikJatim, Jumat (18/8/2023).
Seperti diketahui, per 1 Agustus kemarin Pemkab Malang menonaktifkan sementara 679.721 pemegang kartu BPJS Kesehatan PBID Malang karena dianggap jumlahnya membengkak hingga biaya iuran nyaris bikin jebol APBD Pemkab Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penghentian sementara itu, Dinsos Malang melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan itu hingga akhirnya ditemukan lebih dari 422 ribu peserta yang bermasalah.
Pantjaningsih mengungkapkan, verifikasi faktual menemukan dari total 679.721 nama peserta PBID hanya 675.442 jiwa yang sesuai dengan data by name by address (BNBA).
Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi terhadap 675.442 data peserta. Hasilnya, ditemukan sebanyak 253.421 nama terkategori data dihapus, kemudian 18.111 nama sudah meninggal dunia, 31.694 nama tidak ditemukan, dan 203.616 nama masuk kategori mampu.
"Data itu menyeluruh dari 30 desa di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Pantjaningsih menyebutkan bahwa sejumlah peserta PBID yang akan diaktifkan mulai 1 September 2023 mendatang akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Hasil verifikasi kemudian akan diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan pendataan peserta segmen lain non PBID.
"Berapa jumlah yang didaftarkan sebagai peserta PBID yang mulai aktif 1 September 2023 nanti menyesuaikan dari kemampuan keuangan daerah," kata Pantjaningsih.
Menurutnya ada sebanyak 252.880 warga miskin di Kabupaten Malang yang sudah terkaver jaminan kesehatan. Yakni melalui program Penerima Bantuan Iuran Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
"Artinya, tanpa PBID, warga miskin Kabupaten Malang sebenarnya sudah tercover oleh jaminan kesehatan dari PBIN," tuturnya.
Lantas PBID Kabupaten Malang akan diarahkan untuk mengaver siapa? Pantjaningsih menerangkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jatim masih ada 362.993 jiwa warga Malang yang berada di garis kemiskinan ekstrem.
Data itu menyebutkan ada sebanyak 190.327 jiwa yang sudah terkaver PBI JKN, dan 172.666 jiwa belum tercover PBI JKN. Jumlah warga miskin yang belum terkaver PBI JKN itulah yang akan dikaver oleh PBID.
Namun, saat ini anggaran Pemerintah Kabupaten Malang untuk PBID masih dalam pembahasan. Jumlah peserta PBID yang ditentukan akan dilampirkan dalam surat keputusan Bupati Malang.
"Jadi kemungkinan yang 172.666 jiwa itu yang akan dicover BPID Kabupaten Malang," pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan sementara peserta BPJS PBID Malang sebanyak 679.721 jiwa per 1 Agustus 2023 lalu berdasarkan permintaan Pemkab Malang. Pemkab Malang baru menyadari bahwa jumlah peserta PBID sebanyak itu ternyata membebani APBD.
(dpe/fat)