Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus serta Makna dan Cara Bacanya

Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus serta Makna dan Cara Bacanya

Suki Nurhalim - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 15:11 WIB
Situs pandang.istanapresiden.go.id adalah situs pendaftaran upacara 17 Agustus 2022, baik langsung di Istana Merdeka Jakarta maupun lewat video conference.
Ilustrasi bendera berkibar saat pembacaan teks UUD 1945 untuk upacara 17 Agustus/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya -

Teks UUD 1945 untuk upacara 17 Agustus hanya bagian pembukaan saja. Ada empat alinea yang dibaca dan setiap alinea memiliki makna.

Bangsa Indonesia akan memperingati HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023. Biasanya, Hari Kemerdekaan RI diisi dengan upacara bendera di pagi hari.

Tidak hanya di Istana Negara, upacara HUT RI juga digelar di mana-mana. Mulai di instansi pemerintahan pusat maupun daerah, perkantoran, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), salah satu acara dalam upacara 17 Agustus yakni pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ilustrasi upacara benderaIlustrasi upacara bendera/Foto: SETPRES/Muchlis Jr

Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus

Mengutip situs resmi DPR RI, berikut ini teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri dari empat alinea.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD Tahun 1945

Dikutip detikNews dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X yang disusun Retno Listyarti dan Setiadi, pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai untuk dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

1. Alinea Pertama

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maknanya:

  • Terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat memperoleh hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia
  • Terkandung pernyataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

2. Alinea Kedua

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Maknanya:

  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan bukan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

3. Alinea Ketiga

Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Maknanya:

  • Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
  • Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa karena berkat ridha-Nya bangsa Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.

4. Alinea Keempat

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maknanya:

  • Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.
  • Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan.
  • Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
  • Dasar negara, yaitu Pancasila.
Upacara Bendera.Upacara Bendera/ Foto: Mufid Majnun/Unsplash

Cara Membaca Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus

Membaca teks perangkat upacara termasuk Pembukaan UUD Tahun 1945, harus menggunakan intonasi dan penjedaan yang tapat. Biasanya, dalam teks Pembukaan UUD Tahun 1945 untuk upacara ada tanda penjedaan.

Misalnya tanda garis miring satu (/) sebagai tanda penjedaan sejenak. Lalu ada garis miring dua (//) sebagai tanda penjedaan agak lama. Berikut ini contohnya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa / sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.//

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, / supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. //

Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia / yang melindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melaksanakan ketertiban dunia / yang berdasarkan kemerdekaan, / perdamaian abadi / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan berdasarkan kepada // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads