Angka Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Blitar dari populasi gay naik 100 persen selama enam bulan terakhir. Untuk itu, MUI mendesak Pemkab secepatnya membuat Perbup Anti LGBT.
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengakui, fenomena penyimpangan orientasi seksual ini makin tampak vulgar. Jumlahnya makin bertambah banyak.
Masalah sosial ini seolah dipinggirkan, apalagi di tahun politik 2023 ini. Namun, data telah berbicara, keberadaan populasi ini sebagai penyumbang tertinggi kedua naiknya penderita HIV/AIDS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak bisa kita abaikan. Karena tidak menutup kemungkinan angka yang disampaikan Dinkes itu hanya bagian permukaan gunung es. Karena ini penyimpangan yang menghancurkan generasi bangsa, kami mendesak Pemkab Blitar secepatnya membuat Perbup Anti LGBT," kata Jamil kepada detikJatim, Rabu (2/8/2023).
Jamil mengakui, saat ini beberapa dunia internasional gencar mengkampanyekan LGBT atas dasar hak asasi manusia. Namun Jamil menilai, hak asasi yang menghancurkan generasi bangsa, apalagi melanggar ajaran semua agama tak perlu ada pembelaan. Karena jika dibiarkan, angkanya makin bertambah dan ancaman kehancuran generasi penerus makin nyata.
"Hak asasi yang seperti apa, ketika seorang pria terinfeksi AIDS, kemudian dia menularkan ke istrinya dan anaknya. Mereka tidak berdosa tapi harus menanggung akibat disorientasi seksual bapaknya. Lalu anaknya bertanya, kenapa harus aku yang menanggung sakit ini, seperti apa kelakuan bapakku dulu. Ini kan nyata mencerabut hak asasi anaknya untuk hidup sehat," ulasnya.
MUI Pusat sebenarnya telah mengeluarkan fatwa no 67/2014 tentang haramnya LGBT. Mereka juga telah mendesak DPR RI untuk membuat regulasi membatasi komunitas ini. Namun, jauh panggang dari api. Karena sampai saat ini, para anggota dewan dan pemerintah pusat tak bergeming dengan fatwa MUI tersebut.
"Pemerintah semestinya segera mengambil langkah perlindungan dan pengayoman kepada warga negaranya. Karena terbukti LGBT ini melanggar aturan semua agama dan Pancasila. Ancaman memusnahkan generasi bangsa," tandasnya.
Kenapa Jamil menyebut melanggar Pancasila, ia berpendapat, perilaku seks menyimpang ini jelas tidak sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga melanggar sila kedua, karena perilaku seks menyimpang ini tidak memanusiakan manusia. Tindakan LGBT sangat tidak berperikemanusiaan dan tak ada bedanya dengan perilaku hewan.
Lalu, melanggar sila ketiga, karena adanya kampanye dukung LGBT akan memecah pendapat anak bangsa Indonesia. Karena, pasti timbul pro-kontra atas dasar hak asasi manusia. Padahal, yang mendukung itu perlu tindakan persuasif dengan mengingatkan hukuman Allah kepada kaum Lud yang dibinasakan.
"Semua ajaran agama tidak ada yang mengizinkan perilaku seks menyimpang. Tuhan telah memberi peringatan kepada kaum Lud dengan membinasakannya agar kaum-kaum kemudian tidak lagi menirunya," imbuhnya.
Jika Pemkab Blitar segera menerbitkan Perbup Anti LGBT, Jamil menilai, akan menjadi payung hukum pihaknya dan semua stakeholder untuk mengkampanyekan Anti LGBT.
"Rusia negara adidaya sudah melarang, disusul China yang nyata negara komunis tapi sigap melindungi generasi penerusnya. Nah saya sangat berharap, Anti LGBT ini muncul dari Blitar untuk Indonesia," pungkasnya.
(hil/fat)