Bendera Merah Putih merupakan bendera negara Indonesia. Ukuran bendera Merah Putih diatur dalam undang-undang.
Mengutip detikNews, ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda sesuai dengan penggunaan atau di mana bendera itu akan dipasang. Lantas, berapa ukuran bendera Merah Putih yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan?
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang
Mengenai ukuran bendera Merah Putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 4 disebutkan ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Untuk keperluan selain yang disebutkan di atas, bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara, dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.
Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih
Adanya pengaturan ukuran bendera Merah Putih bukan tanpa alasan. Tujuan pengaturan ukuran bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera Merah Putih.
Mengenal Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Apa itu Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih? Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.
Dalam laman Kemendikbud diterangkan, bendera tersebut terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih. Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.
Baca juga: Lirik Lagu Indonesia Raya serta Maknanya |
(sun/fat)