Kadindik Kota Malang Suwarjana mengatakan akan menindak tegas kepala sekolah yang ketahuan mewajibkan murid membeli seragam di sekolah. Bentuk tindakannya menyesuaikan tingkat masalah yang dihadapi.
"Tidak ada (sekolah yang mewajibkan murid membeli seragam di sekolah). Kalau ada sampaikan ke saya dan akan saya samperin dan tindak kepala sekolahnya," ujarnya kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Suwarjana menyampaikan bahwa Dindik Kota Malang telah mengimbau seluruh sekolah baik tingkat TK, SD, maupun SMP tidak boleh mewajibkan muridnya membeli seragam di sekolah.
"Sebelumnya sudah saya sampaikan masyarakat boleh membeli (seragam sekolah) dimanapun yang murah. Kami juga tidak memberi batasan harus punya seragam di tanggal-tanggal tertentu. Bebas sampai dia punya," kata dia.
Bagi wali murid yang keberatan dan tidak mampu membeli seragam disarankan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah. Ketika memang benar tidak mampu akan dicarikan solusi nantinya.
"Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membeli seragam baik di sekolah maupun di pasar silakan terus terang kepada kepala sekolah dan kami akan memberi solusi," ungkapnya.
"Tapi nggak mampunya karena apa, oh misal dia sebagai afirmasi, dia cuman punya uang segini, kepala sekolah akan melaporkan ke kami dan akan kami beri lewat bantuan APBD seragam sekolah," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid di salah satu SMP Negeri Kota Malang merasa keberatan dengan harga seragam yang dinilai mahal dari sekolah. Pihak SMP mematok biaya seragam sekolah ukuran standar Rp 1.250.000 dan seragam sekolah ukuran jumbo Rp 1.325.000.
(dpe/dte)