Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Malang Suwarjana menegaskan bahwa dirinya telah mengimbau setiap sekolah tidak boleh mewajibkan murid membeli seragam di sekolah. Wali murid berhak memilih membeli di sekolah, di pasar, atau di toko.
"Sebelumnya sudah saya sampaikan masyarakat boleh membeli (seragam sekolah) di manapun yang murah," ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (27/7/2023).
Suwarjana menambahkan untuk setiap murid baik tingkat TK, SD maupun SMP juga tidak dibatasi akan menggunakan seragam apa saja, selama belum punya seragam.
"Jadi kami tidak memberikan batasan SMP harus tanggal 17 Agustus punya seragam atau apa. Begitu juga TK dan SD, dia pakai putih merah tidak ada batasnya sampai dia punya," kata dia.
"Tapi kalau begitu kan ya pikiran kami anak-anak akan malu di kala temen-temennya pakai seragam biru putih dia tidak biru putih. Namun kami tetap tidak memberi batasan," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid di salah satu SMP Negeri di Kota Malang merasa keberatan dengan harga seragam yang mahal. Di SMPN itu total biaya seragam dipatok Rp 1.250.000 untuk ukuran standar dan Rp 1.325.000 untuk ukuran jumbo.
Protes dilayangkan wali murid di grup WhatsApp yang dibuat oleh pihak sekolah. Bukannya memberikan solusi, admin grup yang berasal dari pihak sekolah merespons protes itu dengan membatasi percakapan di grup.
Sebagian wali murid diminta langsung menemui kepala sekolah. Namun, saat wali murid datang ke sekolah, mereka tidak ditemui langsung oleh kepala sekolah dan diberi informasi bahwa seragam wajib dibeli tapi bisa dicicil dengan uang muka 50% dari total biaya yang harus dibayar.
(dpe/dte)