Wiwik Tutup Rapat Pintu Damai untuk Masriah Penyiram Tinja!

Wiwik Tutup Rapat Pintu Damai untuk Masriah Penyiram Tinja!

Suparno - detikJatim
Sabtu, 22 Jul 2023 18:24 WIB
Masriah, emak-emak penyiram tinja
Masriah sebelum menjalani sidang (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Wiwik Winarti, korban penyiram tinja dan air kencing benar-benar menutup pintu damai untuk Masriah. Dia melayangkan gugatan perdata Rp 1 miliar karena merasa terhina dan tersiksa selama bertahun-tahun.

Hal itu diungkapkan Nur Mas'ud menantu Wiwik Winarti saat ditemui detikJatim di rumahnya. Meski pihak Masriah meminta tabayyun, pihaknya tetap enggan menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai.

"Kami sekeluarga sepakat bahwa gugatan perdata tetap berlanjut. Karena selama bertahun-tahun kami mendapatkan teror semacam itu membuat keluarga merasa trauma," kata Nur Mas'ud di rumahnya Desa Jogosatru, Sukodono, Sabtu (22/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, persoalan minta maaf keluarganya sudah memaafkan perilaku Masriah. Namun proses hukum tetap berjalan.

Apalagi, keluarganya selama 6 tahun mendapat teror penyiraman air kencing dan tinja. Teror tersebut membuat keluarganya benar-benar tidak nyaman.

ADVERTISEMENT

"Kalau beralasan bahwa kita hidup bertetangga, kenapa dia melakukan teror tersebut sampai bertahun-tahun," jelasnya.

Selama bertahun-tahun, tegas Nur Mas'ud, keluarganya bersabar dengan aksi Masriah. Keluarganya berdoa suatu saat Masriah taubat dan tabah tabah sembari menanti jalan keluar yang terbaik.

"Kalau dia minta gugatan ini diselesaikan dengan berdamai, kami tidak setuju. Semua sudah kami pasrahkan ke persidangan, kita tunggu hasil sidang," tambah Wiwik.

Sementara Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo membenarkan pihaknya meminta damai dan tabayyun.

"Harapan kami tabayyun, atau berdamai, bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," tandas Heru.

Meski begitu pihaknya mengikuti arus. Sebab, kliennya sudah menerima sanksi yang setimpal yang dirasakan hingga menghuni Lapas Sidoarjo.

"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," tandasnya.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads