Pengemudi Ugal-ugalan dan ODOL Jadi Target Operasi Patuh di Kota Blitar

Pengemudi Ugal-ugalan dan ODOL Jadi Target Operasi Patuh di Kota Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 10 Jul 2023 15:25 WIB
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulya Sugiharto
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulya Sugiharto (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar -

Pengemudi ugal-ugalan hingga kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) jadi target sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Blitar Kota. Itu karena angka kecelakaan lalu lintas turut dipengaruhi pengemudi ugal-ugalan atau berkecepatan tinggi.

"Sesuai dengan evaluasi kami, kendaraan roda empat turut menjadi perhatian. Ini karena banyak yang ugal-ugalan. Maupun melebihi batas kecepatan," kata Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulya Sugiharto kepada detikJatim, Senin (10/7/2023).

Mulya menyebut kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa membahayakan pengendara lain. Apalagi kendaraan tersebut juga memiliki muatan berlebih atau odol. Beberapa kecelakaan lalu-lintas akibat pengemudi ugal-ugalan juga masih ditemui di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas di lapangan kami tekankan untuk memperhatikan kendaraan yang membawa muatan berlebih, maupun dengan kecepatan tinggi alias ugal-ugalan," jelasnya.

Menurutnya, pengemudi ugal-ugalan akan ditindak dengan tilang manual. Hal itu sama dengan balap liar maupun trek-trekan karena berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

ADVERTISEMENT

Sementara tilang elektronik tetap akan diberlakukan. Yakni menggunakan ETLE dan Incar. Nantinya, pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos rambu lalu lintas maupun melawan arus akan terdeteksi.

"Operasi sebelumnya yang mendominasi itu adalah menerobos rambu, ini berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan menjadi lalin tidak sesuai," tandasnya.

Operasi Patuh Semeru 2023 tengah dilakukan oleh Polres Blitar mulai hari ini hingga 24 Juli. Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dalam saat berkendara.

Selain itu, masyarakat juga diperkenankan melapor bila mengetahui adanya oknum maupun warga yang meminta/membayar tilang manual tanpa melalui pengadilan.




(hil/fat)


Hide Ads