Mendadak, Denny Caknan-Bella Bonita Baru Urus Administrasi Nikah Bulan Ini

Mendadak, Denny Caknan-Bella Bonita Baru Urus Administrasi Nikah Bulan Ini

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 15:43 WIB
Denny Caknan dan Bella Bonita
Denny Caknan dan Bella Bonita. (Foto: Instagram Denny Caknan/detikJatim)
Madiun -

Denny Caknan dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bella Bonita besok, Jumat (7/6/2023). Ardiani Angruminingsih, Lurah Mojorejo, Kota Madiun yang merupakan tempat tinggal Bella menyebutkan bahwa pengurusan adminstrasi pernikahan Bella dengan Denny tergolong mendadak.

"Iya mau menikah bilangnya. Itu (Bella) kan putranya Bu Yosi yang guru senam di Madiun. Ini kan ngurusi surat kelolosane (dispensasi), aku sudah tanda tangan. Untuk nikah e kapan mereka itu (seharusnya) ngurusnya dua bulan tiga bulan sebelum nikah. Ini mengurus kelolosan, kalau sudah nanti ke KUA," ujar lurah yang akrab disapa Dian kepada detikJatim, Kamis (6/7/2023).

Dian yang menyebutkan bahwa rencana akad nikah Denny Caknan dengan Bella Bonita itu pada 7 Juli di salah satu hotel di Madiun. Dia akhirnya membuka proses pengurusan pernikahan keduanya yang memang sangat singkat, yakni sekitar 2 atau 3 minggu sebelum hari H pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kurang 2 minggu 3 minggu (mengurus pernikahan). Tapi aku lagek (baru) tanda tangan kelolosan-e. Ya emboh lek surate sakti (ya nggak tahu kalau suratnya sakti). Ijab (akad)-nya besok di SUN Hotel," ujarnya.

Pengurusan pernikahan itu tergolong mendadak karena Dian baru saja menandatangani surat dispensasi menikah yang dia sebut surat kelolosan itu. Dian mengaku baru menandatangani surat itu kemarin, Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENT

"Wong aku tandatangan barusan, kemarin. Ya, baru bulan ini ngurusnya." katanya.

Sekadar informasi, surat dispensasi menikah atau surat kelolosan yang disebut oleh Dian itu dibutuhkan bila satu pasangan mengajukan pendaftaran menikah di Kantor Urusan Agama kurang dari 10 hari kerja.

Aturan tentang surat dispensasi nikah itu sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan. Berikut ini bunyi kedua ayat tersebut.

Pasal 3 ayat (3)

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.

Pertanyaannya, kenapa Denny Caknan baru mengurus pernikahan itu secara mendadak, bahkan kurang 10 hari? Apakah keduanya buru-buru melangsungkan pernikahan karena ada sesuatu yang dihindari?

Mengenai hal itu, Denny Caknan belum memberikan penjelasan. Namun, undangan konferensi pers tentang ijab kabul itu besok sudah dilayangkan kepada jurnalis di Madiun.




(dpe/dte)


Hide Ads