Tercatat ribuan istri di Probolinggo pindah status menjadi janda. Jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2023. Jumlah ini diperkirakan meningkat signifikan dibandingkan setengah tahun 2022.
Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, sudah 1.148 kali palu hakim mengetuk untuk mengabulkan permohonan cerai. Humas PA Kraksaan Musaddat Humaidi mengatakan angka itu memang sangat meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Untuk perkaranya itu ada Cerai Talak (CT) dan juga Cerai Gugat (CG). Kemungkinan akan lebih banyak dari tahun 2022 kemarin. Ya semoga saja tidak bertambah," kata Musaddat kepada detikJatim, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar kasus perceraian yang ditangani PA Kraksaan adalah cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Hal tersebut tak lepas dari sejumlah faktor penyebabnya.
"Kalau CT atau cerai yang diajukan pihak laki-laki atau suami itu jumlahnya memang sedikit. Paling banyak di data kami sejak awal tahun kemarin itu CG," katanya.
Sementara, berkaitan faktor penyebabnya, Musaddat menyebutkan mayoritas karena 2 hal. Di antaranya karena ekonomi dan juga hadirnya orang ketiga di dalam jalinan rumah tangga. Untuk faktor lain-lainnya masih seimbang.
"Faktor suami sering mabuk dan poligami masih ada, tapi tidak terlalu banyak. Yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan atau (adanya) orang ketiga," pungkasnya.
(dpe/iwd)