Pemkot Surabaya melarang warga mencuci atau membuang rumen atau isi perut sapi atau hewan kurban di sungai. Pasalnya, sudah disediakan TPS untuk pembuangan.
"Intinya satu kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke RPH. Apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS untuk membuang rumen," kata Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Hebi mengatakan, di TPS menyiapkan tempat untuk ramen yang disemprot cairan khusus penghilang bau. Jadi, sebelum dibuang langsung ke TPA, terlebih dulu disemprot agar tidak mengeluarkan bau tidak sedap hingga mengganggu masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi silahkan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai. Kalau misalnya dicuci dulu, baru dibuang ke TPS lebih enak," ujarnya.
Prosesnya, rumen dikeluarkan dari tubuh hewan, lalu dicuci di lokasi pemotongan. Kemudian dibuang ke TPS. Setelah di TPS, disemprot cairan khusus agar tidak bau, baru bisa dibuang ke TPA.
9 Rayon di setiap wilayah dari tim pembersih DLH juga mengantisipasi adanya rumen di sungai. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya.
"Dua rayon pusat satu dan pusat dua, selatan satu dan selatan dua, utara satu dan utara dua, timur satu dan timur dua, kemudian rayon barat. Itu yang disiagakan semuanya," pungkasnya.
(esw/fat)