Dari 778 berkas Bakal Calon Legislatif Banyuwangi, hanya 17 berkas yang lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut dinyatakan melalui rapat pengumuman terbuka yang digelar KPU Banyuwangi, Sabtu (24/6/2023).
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan komisioner Bawaslu di Aula kantor KPU Banyuwangi, dinyatakan 761 berkas bacaleg belum memenuhi syarat.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan ada beberapa hal yang membuat berkas tersebut belum memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya karena tidak mencentang formulir b pernyataan, kemudian ijazah yang belum dilegalisir, ketidaksesuaian nama di KTP dengan yang diisikan pada aplikasi Silon, serta salah penempatan dan pengunggahan berkas.
"Hasil verifikasi dari 778 berkas bacaleg hanya ada 17 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya belum memenuhi syarat," kata Ari kepada sejumlah awak media.
Kendati demikian, saat ini masih ada waktu untuk perbaikan berkas-berkas tersebut. Tenggat waktu perbaikan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.
Berkas tersebut akan diverifikasi ulang oleh KPU Banyuwangi terhitung sejak tanggal 10 Juli hingga 23 Juli mendatang.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut berkas-berkas masih belum lengkap dan benar. Maka nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg terkait tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
"Maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga akan mengurangi jumlah caleg yang diajukan oleh parpol dan itu nanti tidak bisa ditambah," ujarnya.
(dpe/iwd)