"Hasil sidang pleno menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Malang sebanyak 2.054.178 pemilih," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Mahendra mengaku, penetapan jumlah DPT 2.054.178 pemilih dari jumlah DPS sebanyak 2.065.367 setelah dilakukan proses verifikasi. Dimana menemukan ada data pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Setelah dilakukan proses verifikasi, ditemukan adanya pemilih ganda dan TMS. Sehingga kemudian ditetapkan DPT sebanyak 2.054.178 pemilih itu," akunya.
Marhendra menambahkan, jumlah DPT itu tersebar di 390 desa dan kelurahan yang ada di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.
Sementara jika dirinci sesuai jenis kelamin dari 2.054.178 pemilih itu terbagi pemilih pria sebanyak 1.036.249 pemilih dan wanita sebanyak 1.027.929 pemilih.
"Kalau jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 7.761," imbuhnya.
Mahendra menuturkan, pihaknya masih membuka kemungkinan tambahan dari daftar pemilih khusus dan pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun. Pemilih khusus ini, seperti pensiunan TNI dan Polri.
Ketika mereka sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil, bisa masuk daftar pemilih khusus.
"Kemudian E-KTP bagi yang saat ini belum berusia 17 tahun, namun ketika pelaksanaan Pemilu sudah berumur 17 tahun ini masuk pemilih baru," pungkasnya.
(mua/fat)