Ini Jabatan 19 Kepala Daerah di Jatim yang Habis Desember 2024

Ini Jabatan 19 Kepala Daerah di Jatim yang Habis Desember 2024

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 16 Jun 2023 15:10 WIB
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 19 bupati/wali kota di Jawa Timur yang terpilih pada Pilkada 2020 lalu akan habis masa jabatannya. Mereka tak sampai 5 tahun menjabat. Jabatan mereka akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Yang Pilkada Serentak 2020 habisnya akhir Desember 2024. Insyaalllah 31 Desember detailnya. Harusnya kan mereka sampai 2026 ya, karena dilantiknya pada 2021. Namun masa jabatannya hanya sampai akhir Desember 2024," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Didik menyebut, untuk jabatan bupati/wali kota yang habis pada akhir Desember 2024 akan digantikan Pelaksana Harian (Plh) bukan Penjabat (Pj).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti awal Januari 2025 itu sudah diisi semua Plh. Secara jabatan Plh nanti akan diisi oleh sekda masing-masing kabupaten/kota," jelas Chusnul.

"Harapannya dari Pilkada Serentak 2024 November itu para kepala daerahnya bisa dilantik setidaknya Februari 2025 agar tidak ada kekosongan kepala daerah yang lama supaya rencana pembangunan tetap berjalan, kan langsung Musrenbang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Untuk kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2020 lalu wajib cuti jika maju dalam kontestasi Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

"Wajib cuti. Kan Pilkadanya 27 November 2024. Yang masih menjabat kalau maju lagi ya harus cuti. Kalau cuti, yang menggantikan sementara ya sekda-nya," tandasnya.

Sebagai informasi, 19 daerah itu antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar.

Kemudian Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumenep.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads