Pemilu Tetap Coblos Caleg, Gerindra Jatim: MK Selamatkan Demokrasi

Pemilu Tetap Coblos Caleg, Gerindra Jatim: MK Selamatkan Demokrasi

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 15 Jun 2023 19:51 WIB
Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad
Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad sebut MK berkontribusi selamatkan demokrasi Indonesia menyusul putusan pemilu tetap coblos caleg. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Dipastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad menyambut baik keputusan tersebut. Baginya MK telah menyelamatkan demokrasi.

"Kami bahagia mendengar dan mengetahui bahwa MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. MK punya kontribusi besar telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia," kata Sadad saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus yang akrab disapa Gus Sadad ini menyatakan, gugatan pemilu agar diubah ke coblos partai tidak mempunyai dasar yang jelas.

"Gugatan terhadap sistem pemilu ini sebenarnya bernuansa otokritik terhadap peran dan fungsi parpol sebagai lembaga yang diberi kewenangan Undang-Undang untuk melakukan pendidikan politik kepada warga dan juga kader partai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gus Sadad yang masuk bursa Cagub Jatim 2024 ini menilai, ditetapkannya Pemilu 2024 tetap terbuka membuat warga bisa memiliki opsi yang lebih banyak dalam hal memilih perwakilannya di legislatif.

"Fungsi parpol sebagai lembaga yang merekrut calon-calon pemimpin. Peran dan fungsi ini ke depan harus diperkuat," katanya.

"Tetapi tidak dengan cara memberlakukan sistem proporsional tertutup, karena sistem itu menutup ruang artikulasi ketokohan kader yang telah dididik oleh partai. Dengan terbuka rakyat bisa memilih sesuai keinginannya siapa yang akan mewakili aspirasinya di legislatif," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat dilansir dari detikNews, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads