Dewasa ini, aksi kekerasan dan bullying atau perundungan yang dilakukan anak sebaya kerap terjadi. Anak bukan hanya menjadi korban kekerasan tapi juga menjadi pelaku kekerasan.
Merujuk data kekerasan yang dimiliki oleh Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPA), hingga akhir Mei 2023 diketahui kasus kekerasan yang melibatkan anak sebanyak 28 kasus dengan korban sebanyak 49 anak. Kekerasan meliputi KDRT dan Non KDRT.
Sebagai Kabupaten yang menuju layak anak, Banyuwangi memiliki pekerjaan rumah untuk menekan angka tersebut. Berbagai upaya dilakukan salah satunya memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan yang terjadi dan dilakukan oleh sesama anak. Selain itu, edukasi juga ditargetkan untuk membangun kesadaran anak terkait bentuk-bentuk kekerasan yang bisa mereka alami dan cara pencegahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di SMP PGRI 3 Pesanggaran, sekitar 30 Guru Sekolah Dasar berkumpul untuk mendapatkan edukasi terkait upaya peningkatan kesadaran anti kekerasan dan bullying terhadap anak. Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sarongan, Prantos Supriyadi mengungkapkan. Puluhan guru SD dikumpulkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang memberikan ruang aman terhadap anak, menyadarkan pengajar bahwa anak memiliki hak-hak Perlindungan agar tidak mengalami kekerasan dan buying.
"Seperti yang sudah kami implementasikan, jargon stop kekerasan terhadap anak itu kami sosialisasikan terus," tutur Prantos, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, sekolah juga berkewajiban memberikan ruang aman dan nyaman bagi anak-anak korban kekerasan. Bahkan bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual hingga hamil, sekolah wajib memberikan kebebasan pada anak untuk tetap menjalankan pendidikan.
"Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual selama mereka memiliki psikologi kuat dan mau tetap sekolah. Kami akan tetap memfasilitasi dan siap memberikan ruang aman," imbuh Prantos.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan Banyuwangi siap melakukan perubahan-perubahan yang direkomendasikan oleh tim penilai kabupaten layak anak. Menurut Ipuk, Banyuwangi tidak cukup hanya menerima gelar kabupaten layak anak saja, namun implementasi terkait Perlindungan dan pemberian fasilitas layak terhadap anak itu harus diutamakan.
"Kita sudah proses untuk menjadi kabupaten layak anak, tapi yang terpenting bukan hanya sekadar menerima gelar kabupaten layak. Yang terpenting adalah implementasinya," terang Ipuk.
Terkait Perlindungan bagi anak-anak korban kekerasan, Banyuwangi sudah memiliki ruang lindung di tingkat Kecamatan. Sementara untuk pelaporan dari tingkat bawah sudah ada pojok curhat di setiap posyandu dan sekolah. Ia berharap fasilitas tersebut dapat dioptimalkan.
"Kadang-kadang anak-anak takut untuk melapor, kalau melapor nanti mereka ada tekanan. Jadi fasiltias seperti ruang aman dan pojok curhat ini harus disosialisasikan terus, sehingga mereka tahu kemana harus melapor," tegas Ipuk.
(dpe/iwd)