Syarat dan Prosedur Nikah di KUA Jawa Timur

Syarat dan Prosedur Nikah di KUA Jawa Timur

Meilisa Dwi Ervinda - detikJatim
Senin, 12 Jun 2023 16:53 WIB
Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA
Ilustrasi/Foto: detikcom/dikhy sasra
Surabaya -

Biasanya, banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di bulan Zulhijah. Berikut ini, detikJatim membagikan syarat dan tahapan nikah di KUA Jawa Timur.

Pernikahan merupakan akad seorang laki-laki yang disaksikan wali dari mempelai perempuan dan dua orang saksi. Sebelum menikah, kedua mempelai harus mempersiapkan berbagai syaratnya.

Dengan begitu, pernikahan tersebut secara resmi tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Soal syarat nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Tahapan Nikah di KUA Jawa Timur:

1. Syarat Nikah di KUA Jawa Timur

Berikut sederet syarat dan istilah dokumen daftar nikah yang dikutip dari situs resmi Kemenag Jatim:

1. N1 - Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa)

ADVERTISEMENT

2. N3 - Surat persetujuan mempelai

3. N5 - Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

6. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon suami kurang dari 19 tahun
  • Calon istri kurang dari 19 tahun
  • Izin poligami

8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

9. Fotokopi identitas diri (KTP)

10. Fotokopi kartu keluarga

11. Fotokopi akta lahir

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

2. Prosedur Nikah di KUA Jawa Timur

Berikut ini sederet prosedur atau tahapan nikah yang dikutip dari situs resmi Kemenag Jatim.

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, da Akta Kelahiran
  • Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta soft copy-nya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/binwin (konsultasikan dengan KUA setempat)

4. Biaya nikah

  • Nikah di KUA Rp 0
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp 600 ribu, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

5. Pelaksanaan akad nikah

  • Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah



(sun/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads