Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kota Malang dibuka mulai hari sampai 14 Juni 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui smp.ppdbkotamalang.id.
Untuk kuota PPDB jenjang SMP Negeri di Kota Malang tersedia sebanyak 3.376 bangku dari 30 SMP Negeri yang tersebar di wilayah Kota Malang.
Berikut syarat dan ketentuan PPDB jalur zonasi jenjang SMP negeri:
1. Calon peserta didik baru lulusan SD/Madrasah Ibtida'iyah yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Malang
2. Calon peserta didik baru lulusan SD/Madrasah Ibtida'iyah memiliki Kartu Keluarga (KK) luar Kota Malang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah menentukan proses seleksi jalur zonasi dengan cara sebagai berikut:
1. Perangkingan jarak antara rumah calon peserta didik baru berdasarkan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga dengan sekolah pilihan
2. Penghitungan jarak dilakukan oleh sistem PPDB dengan melalui titik koordinat Longitude dan Latitude
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga menegaskan, dalam penghitungan jarak terdekat dan jarak terjauh PPDB jalur zonasi tahun 2022, tidak dapat dijadikan patokan baku dikarenakan sebagai berikut:
1. Setiap tahun berubah dan dinamis, tergantung jumlah usia sekolah jenjang SMP pada wilayah sekitar SMP
2. Setiap tahun jumlah pendaftar pada masing-masing SMP Negeri berbeda-beda tergantung pada minat atau pilihan dari calon peserta didik baru.
"Tidak ada ketentuan baku jarak terdekat dan jarak terjauh, masing-masing CPDB (calon peserta didik baru) diberikan hak untuk memilih maksimal 3 sekolah," kata Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan telah diterima pada PPDB jalur afirmasi, kepindahan orang tua, jalur prestasi nilai rapor, tetapi tidak melakukan daftar ulang dan dinyatakan mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti PPDB jalur zonasi. Surat domisili juga tidak berlaku, karena mutlak menggunakan Kartu Keluarga (KK).
(hil/fat)