Seorang calon jemaah haji (CJH) berinisial SM asal Kabupaten Kediri gagal berangkat ke Tanah Suci. Bukan karena sakit, tetapi karena ia sedang hamil 7 minggu. Kehamilannya terdeteksi melalui pemeriksaan urine oleh petugas kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES).
"Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui jemaah haji wanita dengan inisial SM kloter 30 asal Kabupaten Kediri ini usia kehamilannya 7 minggu," kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram di AHES, Rabu (7/6/2023).
Husnul mengatakan berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji, wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan (istithaah) kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan aturan tersebut, Ibu SM tidak memenuhi istithaah kesehatan jemaah haji, maka beliau ditunda keberangkatannya tahun ini," ujarnya.
"Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah Haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan (Istithaah) kesehatan," jelasnya.
Dari CJH Jawa Timur yang tiba, baru diketahui ada satu CJH wanita yang tertunda berangkat karena hamil. "Alhamdulillah, Jawa Timur hingga Selasa (6/6) pagi sudah memberangkatkan 33 kloter dengan total 14.634 orang atau sudah sekitar 40%," pungkasnya.
(hil/iwd)