Jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dipangkas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023. Sehingga akan terbagi dua skema berbeda dibandingkan tahun 2022.
Skema pertama, penerima KIP Kuliah terpilih, berhak menerima bantuan biaya pendidikan dan hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka. Sementara skema kedua, penerima KIP Kuliah hanya menerima bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof M Nasih mengatakan tahun ini jatah KIP Kuliah terpangkas hampir 50 persen. Tahun sebelumnya, Unair mendapat jatah 1.200 penerima KIP Kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu kita dapat 1.200 kuota, tahun ini hanya mendapatkan alokasi 660. Padahal dari tahun ke tahun, pemegang KIP Kuliah yang diterima Unair paling tidak di angka 1.000," kata Prof Nasih, Kamis (1/6/2023).
Dari 660 kuota, sebanyak 507 KIP Kuliah sudah digunakan pada penerimaan mahasiswa jalur SNBP dan SNBT. Sisanya akan digunakan pada jalur mandiri.
"Sisanya 153 kuota. Ini perlu jadi perhatian, khususnya bagi masyarakat dan kawan-kawan pemegang KIP Kuliah. Pemegang KIP Kuliah yang diterima di SNBT nantinya bisa tidak dapat bantuan hidup atau bantuan biaya. Dan kalau mau lanjut kuliah harus mengikuti mekanisme non-KIP," jelasnya.
Dirinya menyadari kondisi ini membuat tidak nyaman banyak pihak. Namun, akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan verifikasi dan menjalankan skema yang ada.
"Kami sepakat bahwa 153 kuota yang tersisa akan diberikan kepada peserta yang nilai ujiannya terbaik. Akan diurutkan 153 nilai terbaik dari nilai yang ada, dari peringkat terbaik inilah yang akan diusulkan mendapatkan KIP Kuliah," ujarnya.
Nasih menegaskan pemegang KIP Kuliah yang lolos SNBT, namun tidak bisa mendapat bantuan biaya pendidikan atau biaya hidup.
"Kalau lanjut harus mengikuti mekanisme non KIP Kuliah. Jadi mekanisme daftar ulang diikuti seperti mekanisme biasa," pungkasnya.
Ini 3 skenario KIP Kuliah 2023 yang dilakukan Unair:
1. Menurut Persesjen Nomor 10 Tahun 2022, PIP pendidikan tinggi terdiri dari:
a) Program KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan komponen pembiayaan yang terdiri atas: bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
b) Program bantuan UKT/SPP diberikan dalam bentuk uang tunai untuk membiayai pembayaran pendidikan (UKT/SPP) pada semester berjalan.
2. Tanpa penambahan anggaran, KIP Kuliah 2023 maka dijalankan skema:
a) KIP Kuliah full (115.000 kuota)
b) KIP Kuliah biaya pendidikan atau bantuan UKT (85.000 kuota)
3. Jika ada penambahan anggaran, KIP Kuliah 2023 maka dijalankan skema:
a) KIP kuliah full (200.000 kuota)
b) Bantuan UKT ( sasaran menyesuaikan anggaran tambahan)
(esw/fat)












































