Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang Dibaca Saat Upacara Bendera

Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang Dibaca Saat Upacara Bendera

Meilisa Dwi Ervinda - detikJatim
Selasa, 30 Mei 2023 20:25 WIB
ilustrasi Garuda Pancasila
Ilustrasi/Foto: Wikimedia Commons/Badjra bagaskara
Surabaya -

Hari Lahir Pancasila 2023 pada Kamis (1/6) akan diperingati dengan upacara bendera. Berikut teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang biasa dibaca saat upacara bendera.

Pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 saat upacara bendera, untuk mengingatkan peserta dalam mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara, dan UUD 1945. Berikut ini teks Pancasila yang sah dan benar, yang biasa dibaca saat upacara bendera:

Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Teks Pembukaan UUD 1945

Selain Pancasila, ada teks Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang juga biasa dibaca saat upacara bendera. UUD merupakan sekumpulan hukum atau ketentuan tertinggi negara dalam hal pokok atau dasar ketatanegaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UUD 1945 adalah undang-undang hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia. Ada bagian dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selalu dibaca saat upacara yakni Pembukaan UUD 1945.

Tujuan dari pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 yakni untuk mengingat kembali dasar negara Republik Indonesia, dan penghayatan sambil mengenang pengorbanan para pahlawan, yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mengutip laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berikut ini teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads