Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
AM (56), nekat gantung diri karena depresi usai dipecat jadi satpam di Pengadilan Negeri (PN) Kraksan. Lalu apa tanggapan PN Kraksan?
Humas PN Kraksaan Nasrul Kadir membenarkan bahwa korban merupakan mantan satpam di sana. Nasrul menyebut korban merupakan salah satu yang kena gelombang pemecatan karena tak memenuhi syarat perpanjangan kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrul, PN Kraksan setiap tahun selalu melakukan evaluasi terhadap para pekerjanya. Adapun pada evaluasi tahun 2021, korban dinyatakan tak lolos sehingga kontraknya tak diperpanjang.
"Almarhum termasuk salah satu dari 10 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Sehingga, sejak awal 2022, almarhum sudah tidak mengabdi di PN Kraksaan," terang Nasrul, Senin (29/5/2023).
Nasrul menambahkan, pihaknya tak mengetahui pasti alasan Nasrul bunuh diri. Namun, ia menerima informasi bahwa setelah dipecat, korban tak pernah mengeluh atau curhat.
"Info dari rekan-rekan di kantor, almarhum tidak pernah ada keluhan atau curhat ke rekan-rekan di Pengadilan mengenai kontraknya yang tidak diperpanjang lagi," tandas Nasrul.
Sebelumnya, seorang warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas gantung diri. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya diduga karena depresi usai kena PHK dari pekerjaannya.
Korban adalah AM (56). Ia ditemukan tetangganya tewas gantung diri sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumahnya.
Kapolsek Pajarakan Iptu Eko Purwadi mengatakan, aksi bunuh diri ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, korban juga berupaya bunuh diri dengan meminum obat rumput, namun gagal. "Dan kali Ini merupakan perbuatan korban yang kedua kalinya," kata Eko, Senin (29/05/2023).
(abq/dte)