Riswanto Dipecat, PDIP Surabaya Sudah Punya Gantinya

Riswanto Dipecat, PDIP Surabaya Sudah Punya Gantinya

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 23:16 WIB
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Anggota Komisi B sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Riswanto di pecat dari DPRD Kota Surabaya. Pemecetan tersebut sudah di sampaikan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono saat ditemui detikJatim membenarkan jika yang bersangkutan telah diberhentikan menjadi anggota DPRD Kota Surabaya.

"Tadi di dalam rapat paripurna DPRD, satu di umumkan susunan personalia Fraksi PDI Perjuangan baru. Dimana nama Riswanto di hapus," kata Adi Sutawijono, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Adi menjelaskan kenapa nama Riswanto di hapus di struktur DPRD Kota Surabaya, merupakan tindak lanjut dari surat yang dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Yang mengeluarkan atau menghapus nama Riswanto dari keanggotaan di Fraksi PDI Perjuangan. Kedua, ada susunan personalia Komisi B dan Badan Kehormatan (BK), dimana Fraksi PDI Perjuangan mencabut penugasan terhadap saudara Riswanto," ungkap Adi Sutarwijono.

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab di sapa Awi itu, menyampaikan, untuk pengganti Riswanto di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDI Perjuangan menunjuk Budi Leksono yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

"Yang di Komisi B, ini masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW). Tadi juga sudah saya sampaikan kepada pak wali kota, tentang proses PAW Riswanto, kemudian pak wali juga berkomitmen agar proses administrasi dan penetapan PAW itu berlangsung lancar dan cepat,' ungkap Awi.

Awi juga menegaskan, jika sebelumnya, DPC PDI Perjuangan juga telah menerima surat pemecatan dari DPP PDI Perjuangan untuk Riswanto. Hal itu dituangkan dalam surat keputusan nomor 862/KPTS/DPP/V/2023 yang berisi tentang pemecatan Riswanto S.Kom, M.Ikom dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Pak Hasti Kristianto. Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemecatan, kemudian yang kedua dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun, yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)," ungkap Awi.

Selanjutnya, Awi yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan saat ini mengambil langkah untuk segera mengirimkan surat ke KPU Kota Surabaya dan dimohonkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sedangkan untuk pengganti Riswanto di Komisi B DPRD Kota Surabaya, PDI Perjuangan sudah menyiapkan nama Tri Indah Ratna Sari. Yang pada pemilu 2019 berada di nomor urut 8 di dapil yang sama dengan Riswanto. Namun secara perolehan suara menempati posisi keempat terbanyak.

"Bu Ratna ini menduduki Caleg nomor 8, tapi memperoleh suara terbanyak nomor empat. Dengan perolehan suara 6.196 suara. Bu Ratna ini putri tokoh senior PDI Perjuangan di Kecamatan Wonokromo, namanya almarhum Abah Waras. Nama itu, kemudian kita kirim ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi, sebagai personel baru anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan melalui pergantian antar waktu," tandas Awi.




(dnp/iwd)


Hide Ads