Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023/2024 di Kota Malang akan dimulai pada 22 Mei 2023 hingga 24 Mei 2023. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, sedangkan hasilnya diumumkan pada 26 Mei 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan sistem pendaftaran PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara online.
"Pendaftaran dibuka mulai 22 Mei sampai 24 Mei dengan secara online, untuk pagu tetap sama di masing-masing sekolah," jelas Suwarjana kepada detikJatim, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pendaftaran TK, bisa melalui tk.ppdbkotamalang.id, lalu SD menuju ke situs sd.ppdbkotamalang.id dan SMP kunjungi smp.ppdbkotamalang.id.
Pelaksanaan PPDB Kota Malang 2023/2024 berdasarkan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Berikut jadwal pendaftaran dan pengumuman PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang TK hingga SMP di Kota Malang:
PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
1) Pendaftaran tanggal 22 sampai 24 Mei 2023.
2) Pengumuman tanggal 26 Mei 2021.
3) Daftar ulang tangal 26 dan 27 Mei 2023
PPDB SMP untuk jalur afirmasi, perpindahan orang dan jalur prestasi
1) Pendaftaran tanggal 29 sampai 31 Mei 2023
2) Pengumunan tanggal 2 Juni 2023
3) Daftar ulang tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2023
Jalur nilai rapor
1) Pendaftaran tanggal 5 sampai 7 Juni 2023
2) Pengumuman 9 Juni 2023
3) Daftar ulang 9 Juni sampai dengan 10 Juni 2023
Jalur zonasi
1) Pendaftaran 12 Juni sampai 14 Juni 2023
2) Pengumuman 16 Juni 2023
3) Daftar ulang 16 Juni sampai dengan 17 Juni 2023
Jika pagu belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai 2 Juni 2023 sampai pagu terpenuhi dengan menyerahkan akta kelahiran asli. Dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.
Ada 4 jalur pendaftaran PPDB Kota Malang yakni jalur zonasi, jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu, jalur mutasi orang tua, dan jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi jenjang SD, jumlah siswa yang diterima sebanyak 80 persen dari pagu masing-masing sekolah, sementara jenjang SMP kuota yang disediakan sebanyak 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Pada jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, kuota siswa yang diterima sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah, baik untuk jenjang SD maupun SMP. Sedangkan untuk jumlah siswa diterima dari jalur kepindahan orang tua sebanyak 5 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Jalur prestasi merupakan jalur terakhir pada sistem PPDB Kota Malang, dengan persyaratan calon siswa memiliki prestasi berdasarkan rapor dan prestasi dari hasil lomba ketika mengikuti pendidikan di tingkat SD dan sederajat selama tiga tahun terakhir.
Sementara jenjang SMP disiapkan 30 persen dari pagu masing-masing sekolah dengan rincian 25 persen dari nilai rapor dan 5 persen dari hasil prestasi lomba paling rendah juara haraoan 3 tingkat propinsi dan juara 3 tingkat kota.
Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor kelas 4,5, dan 6 paling rendah 85,00.
"Peserta didik baru jenjang SD hanya memiliki satu pilihan sekolah dan jenjang SMP maksimal tiga pilihan sekolah," jelas Suwarjana.
Sementara untuk jenjang SD di Kecamatan Blimbing dengan jumlah 44 SD memiliki pagu sebanyak 1.960 siswa baru, Kedungkandang dengan 53 SD jumlah pagu 2.072 siswa baru, Klojen dengan 19 SD jumlah pagu 1.008 siswa baru, Lowokwaru dengan 45 SD jumlah pagu 1.764 siswa baru, dan Sukun dengan 45 SD jumlah pagu 2.072 siswa baru.
Untuk tingkat SMP di lima kecamatan yang ada, jumlah 30 SMP negeri, mempunya daya tampung total sebanyak 6.820 siswa dengan rincian, pagu inklusi 90 siswa, zonasi 3.376 siswa, afirmasi sebanyak 959 siswa, jalur prestasi 348 siswa, prestasi rapor 1.699 siswa, mutasi orang tua 348.
(hil/iwd)