Abdullah Abu Bakar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024. Abu Bakar mundur karena mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Jatim. Dia mengincar satu kursi di DPRD Jatim.
Abu Bakar mundur karena merupakan salah satu syarat pencalonan bacaleg. Abu Bakar diketahui maju menjadi bacaleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengunduran diri Abu Bakar diatur dalam UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur terlebih dahulu.
Abu Bakar mengaku surat pengunduran dirinya sebagai wali kota telah dikirim ke ke Mendagri, Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Kota Kediri. Surat tersebut kini sedang diproses.
"Saya sudah mengirim surat pengunduran diri. Suratnya on the way. Perkiraan nanti November baru diproses setelah penetapan," kata Abu Bakar, Minggu (14/5/2023).
Saat ditanya mengenai motivasinya ingin menjadi anggota legislatif melalui PAN. Ia mengaku ingin lebih bermanfaat lagi bagi orang lain dengan wilayah yang lebih luas, selain di Kota Kediri.
"Saya ingin lebih memberi kebermanfaatan bagi masyarakat yang lebih luas. Prinsip saya dari pertama menjadi wakil wali kota itu pengin membantu rakyat. Kita pengin jadi orang yang berguna untuk masyarakat. Jadi prinsipnya itu, ketika selesai jadi wali kota ini saya tidak boleh berhenti sama DPP, harus maju lagi. Motivasinya membantu masyarakat," terangnya.
Sebagai informasi, Abu Bakar terpilih sebagai wali kota berpasangan dengan alm. Lilik Muhibah. Keduanya dilantik pada April 2019 setelah ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2018.
Pasangan calon nomor urut dua itu yang diusung PAN, Partai NasDem, dan didukung Partai Demokrat serta Partai PKS itu memperoleh suara mayoritas dan cukup mutlak yakni 85.528 suara.
Mekanisme pangganti wali kota Kediri. Baca halaman selanjutnya.
Sementara itu bagi pengganti Wali Kota Kediri usai mengundurkan diri, dan maju sebagai Bacaleg DPR, masih akan melalui proses yang panjang untuk penentuannya.
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin menyatakan terkait mekanisme pelantikan Pj bupati/wali kota akan dilakukan oleh Pemprov Jatim.
Dalam penentuan Pj bupati/wali kota kali ini, bisa diusulkan 9 nama calon. Masing-masing Gubernur bisa mengusulkan 3 nama, kemudian dari DPRD kabupaten/kota terkait mengusulkan 3 nama, dan dari Kemendagri 3 nama.
"Mekanismenya diatur Permendagri itu sudah jelas dan kita laksanakan seperti Pi Kota Batu (awal Januari 2023 lau). Mekanismenya ada 9 usulan nama Pj bupati, wali kota. Masing-masing usul 3 yakni dari DPRD kabupaten/kota terkait, gubernur, dan Kemendagri," kata Didik Chusnul, Jumat (5/5/2023).
"Jadi ada 9 nanti akan digodok oleh Kemendagri termasuk dari lintas departemen seperti Menpan RB masuk, BIN masuk, KPK masuk," jelasnya.
Setelah digodok oleh tim tersebut, lanjut Didik, akan muncul 3 nama terakhir. Tiga nama terakhir itu akan disetor ke Presiden, dan yang memilih juga presiden.
"Semua punya peluang sama tergantung Kemendagri. Bisa jadi Kemendagri juga mengusulkan nama yang sama dengan Gubernur dan DPRD," jelasnya.
Didik mengatakan semua ASN yang sudah JPT Pratama atau Eselon II punya kans mendaftar sebagai Pj bupati/wali kota.
"Kalau stok dari Pemprov Jatim siap. Kita punya 65 eselon II termasuk yang mendekati purna. Nah yang dekat dengan purna mungkin tidak dapat Pj," ungkapnya.
Sementara untuk gubernur, Didik menyatakan ASN yang bisa mendaftar harus sudah mengantongi JPT Madya atau Eselon I.
"Kalau gubernur usulan hanya 6 nama. Masing-masing 3 nama diusulkan DPRD Provinsi sama Kemendagri usul 3 nama," tandasnya.