Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan NasDem Jember.
"Untuk laporannya kan baru tadi sore," kata Dika, Selasa (9/5/2023).
Dika memastikan akan mengusut laporan ini. Namun, dia masih belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih akan mendalami laporan itu.
"Namun demikian, untuk kasus itu nanti akan kami dalami lebih lanjut. Sementara itu dulu," tambah Dika.
NasDem Jember memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan perusakan banner Anies Baswedan ke Polres Jember.
"Benar tadi sekitar pukul 3 sore kami lapor polisi dan diterima, juga ada LP (Laporan Polisi)-nya," jelas Wakil Ketua Bidang Sayap DPD Partai NasDem Jember, David Handoko Seto.
David menilai perusakan itu merupakan tindak pidana. Akibat perusakan tersebut NasDem mengalami kerugian secara materiil.
"Karena adanya perusakan ini murni tindakan pidana, karena ada kerugian secara materiil, sehingga laporan ke Polres Jember. Karena ini kan perusakan objek milik kami," ulasnya.
Menurut David, ada 20 banner bergambar Anies yang dirusak. Ukurannya 2x3 meter. Banner yang dirusak terpasang di tepi jalan dari Bandara Notohadinegoro sampai Hotel Aston, tempat Anies menginap selama safari di Jember.
"Jadi banner menjelang Pak Anies datang itu ada kurang lebih 20 di titik sepanjang Bandara Notohadinegoro sampai di Hotel Aston (tempat Anies) menginap di Jember. Itu rusak semua," beber David.
David mengatakan, kerusakan banner beraneka ragam. Ada yang rusak dalam bentuk robekan, berlubang, dan dirobohkan. Bahkan ada yang hanya menyisakan kerangka bambu saja.
"Bentuk kerusakan itu robek, lubang bahkan hilang sama sekali hanya menyisakan kerangka batang bambu. Diduga dirusak pakai paku karena robek tidak beraturan," ujar David.
(dpe/dte)