PLN membantah adanya manipulasi atau akal-akalan dalam menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Termasuk penetapan denda kepada pelanggan.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Kediri Leandra Agung menjelaskan bahwa faktor utama P2TL digelar rutin oleh PT PLN (Persero), termasuk di Blitar, yakni untuk mengantisipasi bahaya kelistrikan akibat instalasi tak standar.
Selain itu juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan di rumah pelanggan, serta pengamanan pendapatan negara merupakan faktor-faktor utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim dalam menjalankan P2TL yang transparan dan sesuai aturan, PLN selalu menggandeng kepolisian untuk melakukan pendampingan.
Leandra juga menegaskan bahwa penetapan denda atau tagihan susulan dari PLN telah diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.
"Jadi dalam menetapkan tagihan susulan ini tidak dilakukan manual, sudah otomatis secara sistem perhitungan dan sesuai peraturan direksi. Jadi bukan akal-akalan," ujar Leandra dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Sabtu (6/5/2023).
Dia tegaskan pula bahwa PLN selalu menjalankan kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Mekanisme keberatan pelanggan atas sanksi P2TL juga sudah diatur.
"Kegiatan kami ada SOP-nya, kami mempersilakan pelanggan yang keberatan melakukan pembelaan atas pelaksanaan atau penetapan sanksi P2TL dengan mengajukan keberatan secara tertulis," katanya.
Leandra menyebutkan, selama kegiatan P2TL di wilayah Blitar memang didapati banyak temuan. Dari pembesaran pembatas kwh, sambung langsung, pindah meter, hingga merusak kabel dan meteran agar listrik tidak terukur.
"Temuan yang diperoleh petugas di lapangan cukup banyak dan sangat berbahaya untuk keamanan masyarakat sendiri. Misal pembesaran daya ilegal yang berpotensi terbakar karena tidak sesuai kapasitas kWh meter, selain itu dari temuan lain kami dapatkan meter dirusak dan mempengaruhi pengukuran meter, ujung-ujungnya negara dirugikan karena pembayaran tidak sesuai," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat yang mau mengajukan proses layanan PLN agar dilakukan melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk menghindari calo atau perorangan yang mengatasnamakan PLN.
Dengan demikian, seluruh biaya yang timbul akibat pelayanan PLN bisa dibayarkan secara resmi melalui pembayaran bank atau loket-loket resmi yang telah disediakan.
Dalam keterangan tertulis PLN itu, Kepala Desa Kaulon, Sutojayan, Blitar, Jais juga menyampaikan imbauan kepada warga agar berhati-hati terhadap oknum yang berlagak atau mengatasnamakan PLN.
Dia menyebutkan ada indikasi temuan yang didapatkan PLN pada saat melakukan P2TL dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
"Ada pihak di luar PLN yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab menawarkan tambah daya ilegal, pindah meter tanpa izin PLN, hingga masyarakat kena penertiban pemakaian tenaga listrik PLN," ujar Jais.
(dpe/dte)