PLN Kediri Janji Telusuri Dugaan Manipulasi Denda yang Disorot Warga Blitar

PLN Kediri Janji Telusuri Dugaan Manipulasi Denda yang Disorot Warga Blitar

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 05 Mei 2023 19:00 WIB
PLN UP3 Kediri akan menelusuri dugaan manipulasi pelanggaran oleh oknum petugas PLN.
PLN UP3 Kediri akan menelusuri dugaan manipulasi pelanggaran oleh oknum petugas PLN. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kasus denda dengan dugaan manipulasi temuan menjadi atensi PLN UP3 Kediri. Mereka akan menelusuri kasus per kasus dan mencari tahu siapa oknum yang diuntungkan dari permasalahan yang mencuat ini.

Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Kediri, Aris Muhammad mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan kasus temuan kabel bolong di Ponpes Mambaul Hikam, Udanawu, Kabupaten Blitar.

Walaupun denda PLN bagi warga Blitar barat ini didominasi pelanggaran geser meter dan kabel bolong, namun hal itu menurutnya tidak bisa menjadi alasan menggeneralisir semua kasus yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan telusuri kasus per kasus, karena masalahnya berbeda-beda. Namun pada intinya kami memang punya bukti temuan itu berdasarkan monitoring langsung petugas di setiap lokasi," jawab Aris saat dihubungi detikJatim, Jumat (5/5/2023).

Soal pelanggaran geser meter di rumah Joyo Kailan, Aris mengatakan hal itu butuh penelusuran siapa petugas yang menerima uang Rp 250 ribu dari pelanggan. Sesuai SOP, setiap transaksi di PLN selalu cashless. Selain itu, pihaknya juga menelusuri siapa yang memberi izin pemilik rumah untuk menggeser meteran tanpa mengisi perjanjian tertulis.

ADVERTISEMENT

"Wajib diketahui semua pelanggan PLN bahwa setiap transaksi kami itu cashless. Semua ada nomor registrasinya, ada bukti perjanjian tertulis yang ditandatangani petugas dengan pelanggan. Makanya kami akan telusuri siapa yang bermain di kasus ini," tandasnya.

Lalu bagaimana dengan kasus kabel meteran bolong? Padahal praktik los listrik hanya bisa dilakukan oleh orang yang paham teknis instalasi kelistrikan. Menurut Aris, jika pelanggaran ini banyak ditemui di rumah-rumah pelanggan di Blitar, ada indikasi tidak dilakukan pemilik rumah.

"Ya betul. Hanya orang yang paham instalasi listrik yang bisa menusukkan jarum untuk los listrik di atas kabel meteran ini. Lagi-lagi, kami harus telusuri siapa pemainnya," tandasnya.

Aris juga meluruskan tentang bukan petugas PLN yang melakukan temuan pelanggaran saat P2TL, sehingga menerbitkan denda. PLN dalam melayani pelanggan memang bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga. Namun vendor yang ditunjuk telah bersertifikasi kompetensi.

"Untuk tugas layanan pelanggan memang kami vendorkan. Mereka itu termasuk klasifikasi petugas PLN. Mereka juga punya sertifikasi kompetensi untuk melakukan pekerjaan itu," jelasnya.

Terkait nominal denda, jika sesuai Permen seharusnya ada standar dan tidak diselesaikan secara kekeluargaan. PLN UP3 Kediri mengklaim penyelesaian kasus itu bukan dengan cara kekeluargaan. Mereka punya tim kebijakan terkait pelanggan yang keberatan membayar denda atas pelanggaran itu. Tapi bukan dengan penghapusan denda.

"Kami akan aware dengan masyarakat yang kena denda. Kami akan gelar Anev untuk memutuskan kebijakan bagi pelanggan yang keberatan membayar denda itu. Bisa dengan cara diangsur, misalnya begitu. Apakah benar dilakukan petugas PLN atau ada pihak lain yang diuntungkan dari PLN yang dibentrokkan dengan warga," tukasnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads